Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kerjasama pembelian 1 ( Satu ) bidang tanah dan bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II;
- Menyatakan bahwa 1 ( Satu ) bidang tanah dan bangunan yang menjadi obyek kerjasama pembelian tanah yaitu:
3.1. Sebidang tanah luas 450 M2 terletak di Kelurahan Sabrangan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya seharga Rp.45.000.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah );
- Menyatakan bahwa kesepakatan kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk tanah seluas 450 M2, sebesar Rp.20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) serta bangunannya sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah );
- Menyatakan bahwa atas kesepakatan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dalam kerjasama pembelian 1 ( Satu ) bidang tanah dan bangunan diatas namakan TERGUGAT I;
- Manyatakan bahwa 1 ( Satu ) bidang tanah dan bangunan hasil pembelian dari kerjasama dijaminkan pada PT.Bank Panin Tbk KCU Surabaya – Cendana oleh Tergugat I, Tergugat II tanpa seizin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menunda / membatalkan Pelaksanaan Lelang pada tanggal 03 April 2024 sampai dengan permasalahan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II selesai dan sesuai dengan permasalahan antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMR.06/2016 Pasal 30 huruf c;
- Menyatakan bahwa kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- ( Lima Milyard Lima Ratus Juta Rupiah ) sesuai dengan nilai harga pasar saat ini;
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|