Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama NANIEK WIKANI binti WIDJI KARTIKO yang tercatat dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 499, Luas 1660 M2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), Surat Ukur 211, Tahun 1989, yang terletak di Desa Kadipaten, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur dan nama NANIK WIKANI yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3522-LT-23062011-0077 tertanggal 23 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro adalah orang yang sama dengan nama NANIEK WIKANI sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578087008460001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perudang-undangan yang berlaku.
|