Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Firman Handoko
2.Metha Meilina
2.Budi Said
3.Hartono Tanudiredja
4.Notaris I Putu Indra Mandala Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firman Handoko
2Metha Meilina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atok Rahmad WindartoFirman Handoko
2Atok Rahmad WindartoMetha Meilina
Tergugat
NoNama
1Budi Said
2Hartono Tanudiredja
3Notaris I Putu Indra Mandala Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Fifi
2Jasmin Theres Tanaja
3Nino Andre Tanaja
4Grace Isabele Tanaja
5Notaris Wahyudi Suyanto,S.H
6Notaris Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 33.675.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memaksa Para Penggugat untuk membuat Pengakuan Hutang Terhadap Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan Tergugat II melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena turut serta dan besama sama Tergugat I merekayasa akta secara melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat III melakuan Perbuatan Melawan Hukum karena berdasarkan jabatannya membuat akta tidak berlandaskan hukum serta tidak berdasarkan kaidah kaidah hukum dalam pembuatan akta perjanjian;
  5. Menyatakan sah dan berharga Akta No.03 tentang Kuasa, tertanggal 12 Februari 2019, antara Tergugat I dengan Dokter Ardyanto Natanael Tanaya;
  6. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor: 05 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H.,M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 06 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setindaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor: 05 Tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan I Putu Indra Mandhala Putra, S.H.,M.Kn., Notaris Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bayar bagi Penggugat I dan atau Penggugat II kepada Tergugat I dan atau Tergugat II atas uang dari hasil penjualan beberapa bidang tanah dari pemecahan tanah SHM 1506/Desa Canggu atas nama Alm. Ardyanto Natanael Tanaya;
  10. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat I uang hasil bagian penjualan tanah SHM 1506/Desa Canggu atas nama Alm. Ardyanto Natanael Tanaya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat senilai:

Jumlah total senilai Rp 33.675.000.000,-(tiga puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama menanggung kerugian Immateriil dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.Para Penggugat dibersihkan atau dikembalikan nama baiknya, dengan cara di umumkan dimedia masa maupun elektronik;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI tunduk dan patuh pada putusan ini.;
  3. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak