Petitum Permohonan |
. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan suami Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas nama Tersangka Syamsul Arifin (Suami Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan Tersangka atas nama Syamsul Arifin (Suami Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/101/IX/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tanggal 02 September 2019, dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/79/IX/RES.2.5./2019/Ditreskrimsus tanggal 03 September 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Tersangka Syamsul Arifin dari rumah tahanan;
30
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka Syamsul Arifin selaku suami Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada tersangka Syamsul Arifin selaku suami Pemohon;
7. Memulihkan hak tersangka Syamsul Arifin selaku suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |