Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SUHARTONO BIN DULAJI pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan di Halte depan SMA 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF dari Jalan Mendokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya sudah mengikuti saksi Fastha Aulia Pradani yang juga naik sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi S- 6807 AD hingga sampai ditempat yang kondisinya sepi tepatnya di Jalan Gunung Anyar Tambak Utara Surabaya (sisi barat Perum Gunung Emas ), lalu terdakwa memberitahu kepada saksi Fastha Aulia Pradani kalau ada tali yang menyangkut di sepeda motornya namun oleh saksi Fastha Aulia Aulia Pradani tidak dihiraukan , sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa dengan mengendari sepeda motor memutar balik sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF mendekati saksi Fastha Aulia Pradani lalu secara tiba tiba terdakwa menarik paksa tas selempang warna kuning yang dicangklong dipundaknya sehingga tali tas tersebut putus yang didalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah HP merk IPHONE 12 warna biru, uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Polisi S-6807 Tahun 2018 warana merah, 1 (satu) Airpod, 1 (satu) lembar KTP atas nama Fastha Aulia Pradani, 1 (satu) lembar ATM Bank Jatim, 1 (satu) buah BCA, 1 (satu) buah Askes, 1 (satu) buah BPJS, 1 (satu) kartu akses Apartemen Bale Hinggil, SIM A dan SIM C, selanjutnya terdakwa dengan mengendari motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF melarikan diri ke arah Kampus UPN Surabaya lalu Hand Phone merk IPHONE 12 warna biru dijual kepada Busar (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan tas slempang warna coklat oleh terdakwa dibuang didekat rumahnya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP --------- |