Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/229/XI/RES.1.24/2022/Satreskrim yang dibuat oleh Termohon tertanggal 07 November 2022 yang mengalihkan status Pemohon dari Saksi menjadi Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/965/VIII/2022/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 27 Agustus 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/503/IX/RES.1.24/2022/ SATRESKRIM Tanggal 28 September 2022, yang dilaporkan oleh LENY JAHYA (Istri Pemohon);
- Memerintahkan Termohon agar menghentikan penyidikan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/503/IX/ RES.1.24/2022/SATRESKRIM Tanggal 28 September 2022 Jo. Laporan Polisi Nomor: LP/B/965/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 27 Agustus 2022;
- Menghukum Termohon agar merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon agar memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |