Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO DIREKSI PT. ANEKA TIRTA SUKOINDO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.Kom., S.H., M.H.OTJE SUANDITO alias OTJE SUWANDITO
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. ANEKA TIRTA SUKOINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Merek Dagang “OCU” dengan Sertifikat Nomor Pendaftaran IDM000358610;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ROYALTI/GANTI RUGI sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali (memproduksi dan memperdagangkan produk) yang berkaitan dengan penggunaan Merek “OCU” secara tanpa hak tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak