Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diucapkan;
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU I;
- Menyatakan perkara perdata No. 294/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 25 Maret 2019 gugur demi hukum;
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 1.959.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU II;
- Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pangadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :
- JULIANTO PICTOR HASIHOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 58 tertanggal 29 Maret 2016;
- O`OD CHRISWORO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum O`OD CHRISWORO, S.H., M.H. & PARTNERS, yang beralamat Jl. Kerinci No. 20, Perumahan Pepelegi Indah, Waru-Sidoarjo. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 262 AH.04.03-2018 tertanggal 06 September 2018.
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|