Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby 1.INGGAWATI
2.YULIANI SANTOSO
SUGENG HARDJO DAN NORTJE TENUSALE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INGGAWATI
2YULIANI SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H.INGGAWATI
2BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H.YULIANI SANTOSO
Termohon
NoNama
1SUGENG HARDJO DAN NORTJE TENUSALE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diucapkan;
  3. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU I;
  4. Menyatakan perkara perdata No. 294/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 25 Maret 2019 gugur demi hukum;
  5. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU selaku debitur masih memiliki hutang yang telah jatuh waktu/ jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 1.959.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) kepada PEMOHON PKPU II;
  6. Memerintahkan Para Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;
  7. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pangadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU.
  8. Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam PKPU ini Saudara :
    1. JULIANTO PICTOR HASIHOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum RAHARDJO-SIMANJUNTAK & REKAN, yang beralamat Jl. Opak No. 34, Surabaya. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03- 58 tertanggal  29 Maret 2016;
    2. O`OD CHRISWORO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum O`OD CHRISWORO, S.H., M.H. & PARTNERS, yang beralamat Jl. Kerinci No. 20, Perumahan Pepelegi Indah, Waru-Sidoarjo. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 262 AH.04.03-2018 tertanggal  06 September 2018.
  9. Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  10. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak