Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
855/Pid.B/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. PATRISIUS SANJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 855/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2306/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRISIUS SANJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa PATRISIUS SANJAL ANAK DARI KORNELIS RAHAN pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.35 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Warkop Mas Bro yang beralamat di Jl. Parang Barong No. 02, Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi Agus Rifandi dan saksi Agus Subandi pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seseorang yang melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Warkop Mas Bro yang beralamat di Jl. Parang Barong No. 02, Surabaya, atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian sekira pukul 14.35 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai yang mengaku bernama PATRISIUS SANJAL ANAK DARI KORNELIS RAHAN, dari penguasaan terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung type M20 warna biru dengan IMEI 356783100984245 dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA Gold dengan nomor 5307 9520 6909 9191. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan cukup bukti bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis Slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resor Pabean Cantikan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa untuk bermain Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut adalah dengan masuk ke dalam website www.wdbos32553.com. dengan username adalah "Gurumuda" dan password "Gurumuda01”, kemudian menuju beranda dan memilih kolom deposit ke akun milik Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA an. NGADIMAN dengan nomor 0842553685 dengan nomor 0842553685 yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui ATM. Kemudian setelah deposit tersebut berhasil terisi, maka selanjutnya Terdakwa akan kembali ke beranda dan memilih kolom slot dan kemudian Terdakwa memilih kolom pragmatic dengan jenis permainan Sugar Rush serta memasukan jumlah bet/taruhan. Permainan yang dilakkukan terdakwa merupakan jenis permainan yang menyamakan gambar dengan minimal terdapat 5 (lima) gambar yang sama dengan posisi sejajar dalam satu kali spin dan nantinya akan mendapatkan hadiah dari taruhan yang telah dimasukkan;
  • Bahwa Terdakwa memasang taruhan dalam permainan Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah) pada setiap putaran permainan dan keuntungan yang akan diperoleh jika menang adalah sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per Rp400,00 (empat ratus rupiah) di setiap 1 (satu) kali putaran permainan yang nantinya dapat masuk otomatis ke saldo akun dan dapat ditarik (withdraw) ke rekening bank Terdakwa yakni BCA 1070078658 atas nama Patrisius Sanjal. Namun, Terdakwa belum pernah menerima keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa sudah bermain Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut sejak tahun 2021 dan maksud serta tujuan Terdakwa menang uangnya akan digunakan untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk membeli barang keperluannya;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk bermain judi online tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa ia Terdakwa PATRISIUS SANJAL ANAK DARI KORNELIS RAHAN pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.35 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Warkop Mas Bro yang beralamat di Jl. Parang Barong No. 02, Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu  tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal dari saksi Agus Rifandi dan saksi Agus Subandi pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seseorang yang melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Warkop Mas Bro yang beralamat di Jl. Parang Barong No. 02, Surabaya, atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian sekira pukul 14.35 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai yang mengaku bernama PATRISIUS SANJAL ANAK DARI KORNELIS RAHAN, dari penguasaan terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung type M20 warna biru dengan IMEI 356783100984245 dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA Gold dengan nomor 5307 9520 6909 9191. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan cukup bukti bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis Slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resor Pabean Cantikan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa untuk bermain Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut adalah dengan masuk ke dalam website www.wdbos32553.com. dengan username adalah "Gurumuda" dan password "Gurumuda01”, kemudian menuju beranda dan memilih kolom deposit ke akun milik Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA an. NGADIMAN dengan nomor 0842553685 dengan nomor 0842553685 yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui ATM. Kemudian setelah deposit tersebut berhasil terisi, maka selanjutnya Terdakwa akan kembali ke beranda dan memilih kolom slot dan kemudian Terdakwa memilih kolom pragmatic dengan jenis permainan Sugar Rush serta memasukan jumlah bet/taruhan. Permainan yang dilakkukan terdakwa merupakan jenis permainan yang menyamakan gambar dengan minimal terdapat 5 (lima) gambar yang sama dengan posisi sejajar dalam satu kali spin dan nantinya akan mendapatkan hadiah dari taruhan yang telah dimasukkan;
  • Bahwa Terdakwa memasang taruhan dalam permainan Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut sebesar  Rp400,00 (empat ratus rupiah) pada setiap putaran permainan dan keuntungan yang akan diperoleh jika menang adalah sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per Rp400,00 (empat ratus rupiah) di setiap 1 (satu) kali putaran permainan yang nantinya dapat masuk otomatis ke saldo akun dan dapat ditarik (withdraw) ke rekening bank Terdakwa yakni BCA 1070078658 atas nama Patrisius Sanjal. Namun, Terdakwa belum pernah menerima keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa sudah bermain Judi Online jenis Slot dengan uang sebagai taruhan tersebut sejak tahun 2021 dan maksud serta tujuan Terdakwa menang uangnya akan digunakan untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk membeli barang keperluannya;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk bermain judi online tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya