Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
357/Pdt.G/2024/PN Sby | TOPAN WAHYU AGUS TRIANTO, ST | AGUS DASWARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 357/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.565.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) X 2 % (bunga Bank) X 105 bulan = Rp. 315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) Jumlah tersebut akan diakumulasi sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi total kerugian materiil sebesar Rp. 1.565.000.000,- (satu milyard Lima ratus enam puluh lima juta rupiah) Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) ; 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |