Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
857/Pid.Sus/2024/PN Sby | 1.NANIK PRIHANDINI, SH 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
SATRIYO NUGROHO ALIAS TIYO BIN EDI HIDAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 857/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2329/M.5.10.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM- 2131 / M.5.10 / Eku.2 / 05 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :Nama Terdakwa : SATRIYO NUGROHO als. TIYO Bin EDI HIDAYAT. Nomor Identitas : 3508192010910005 (sesuai KTP). Tempat Lahir : Surabaya. Umur/Tanggal Lahir : 38 thn / 28 April 1986. Jenis Kelamin : Laki - laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln.Tempel Sukorejo I/73 RT.005 RW.007 Kel./Desa Wonorejo Kec.Tegalsari Kota Surabaya. (sesuai KTP). A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta. Pendidikan : SMA.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. PENANGKAPAN : tanggal 14 Maret 2024. 2. PENAHANAN - Penyidik : Rutan/ - Perpanjangan PU : Rutan/ - Penuntut Umum : Rutan/
C. DAKWAAN : KESATU Bahwa terdakwa SATRIYO NUGROHO als. TIYO Bin EDI HIDAYAT, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam tahun 2024, bertempat di Rusunawa Grudo lantai 3 No.8 RT.006 RW.001 Kel./Desa Dr.Sutomo Kec.Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.34 WIB, terdakwa Satriyo Nugroho als.Satriyo bin Edi Hidayat dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirimkan pesan kepada saksi Devi Maulia Putri (korban) sebagai pemilik/pengguna akun media sosial Instagram _piiae dan menawarkan untuk menjadi model baju butik dengan upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Satriyo Nugroho dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) berusaha menyakinkan saksi Devi bahwa sudah mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari upah menjadi model baju butik dan terdakwa Satriyo meminta saksi Devi untuk memfollow akun media sosial Instagram yeels_c milik Yelena yang meminta foto saksi dan akan membayar saksi. - Kemudian karena tertarik dengan tawaran Yelena (terdakwa Satriyo) tersebut saksi Devi memfollow akun media sosial Instagram yeels_c milik Yelena (terdakwa Satriyo Nugroho). Dan pada pukul 04.01 WIB saksi Devi mendapatkan pesan akun media sosial Instagram yeels_c yang menanyakan umur dan tempat tinggal saksi Devi serta menyuruh saksi Devi untuk menjadi model baju yang akan dikirim oleh Yelena (terdakwa Satriyo) tapi tidak boleh menggunakan bra (diganti dengan tanktop atau kemben) dengan honor Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). - Karena tertarik saksi Devi mengirimkan nomor HP.0881036245965 dan akun media sosial whatsapp milik saksi Devi kepada Yelena (terdakwa Satriyo). Dan pada pukul 04.25 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) dengan menggunakan akun media sosial whastapp nomor HP.082139339351 (milik terdakwa) mengirimkan pesan berupa foto uang dan HP Iphone dengan kutipan kalimat “uang dan bonus HP sudah siap jika nurut sama kaya acell”. Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirimkan pesan melalui media sosial whastapp mengenai tahapan-tahapan pengiriman foto dan pada pukul 06.46 WIB saksi Devi mengirimkan foto saksi menggunakan tanktop kepada terdakwa melalui pesan media sosial whastapp. - Kemudian pada pukul 07.09 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) melakukan video call whastapp dengan saksi Devi dan meminta saksi Devi untuk membuka baju dan celananya kemudian menggunakan seragam sekolah namun saksi Devi tidak bersedia. Dan pada pukul 07.13 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) memberitahukan bahwa foto saksi Devi dengan menggunakan tanktop telah diposting/diupload dalam beranda akun media sosial Instagram yeels_c. - Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) meminta saksi Devi untuk mengirimkan kembali foto/videonya dalam keadaan telanjang akan tetapi saksi Devi tidak mau. Kemudian Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirimkan pesan lewat media sosial whastapp dan mengancam apabila saksi Devi membatalkan atau tidak mau mengirimkan foto/video telanjang maka foto saksi Devi yang menggunakan tanktop akan disebarkan dan ditandai di akun media sosial sekolah saksi Devi. - Karena takut fotonya yang menggunakan tanktop disebarkan akhirnya saksi Devi mengikuti permintaan Yelena (terdakwa Satriyo) dan mengirimkan rekaman video saksi Devi dengan menggunakan seragam sekolah namun tidak menggunakan celana dalam sehingga kelihatan kemaluan saksi Devi sesuai pose yang diarahkan oleh Yelena (terdakwa Satriyo). - Bahwa sekira pukul 16.14 WIB saksi Devi kembali mendapatkan pesan dari akun media sosial whatsapp nomor HP.081998868828 (milik terdakwa) yang mengirimkan tangkapan layar/screenshot postingan akun media sosial MiChat elena marcia yang memposting foto saksi Devi tanpa menggunakan busana dan kelihatan payudara dengan kutipan “pusat bebas gaya bayar du tmpt”. - Karena merasa ketakutan akhirnya saksi Devi menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi (saksi Mansuri dan saksi Siti Hotimah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU.No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa SATRIYO NUGROHO als. TIYO Bin EDI HIDAYAT, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam tahun 2024, bertempat di Rusunawa Grudo lantai 3 No.8 RT.006 RW.001 Kel./Desa Dr.Sutomo Kec.Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.34 WIB, terdakwa Satriyo Nugroho als.Satriyo bin Edi Hidayat dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) mengirimkan pesan kepada saksi Devi Maulia Putri (korban) sebagai pemilik/pengguna akun media sosial Instagram _piiae dan menawarkan untuk menjadi model baju butik dengan upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Satriyo Nugroho dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) berusaha menyakinkan saksi Devi bahwa sudah mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari upah menjadi model baju butik dan terdakwa Satriyo meminta saksi Devi untuk memfollow akun media sosial Instagram yeels_c milik Yelena yang meminta foto saksi dan akan membayar saksi. - Kemudian karena tertarik dengan tawaran Yelena (terdakwa Satriyo) tersebut saksi Devi memfollow akun media sosial Instagram yeels_c milik Yelena (terdakwa Satriyo Nugroho). Dan pada pukul 04.01 WIB saksi Devi mendapatkan pesan akun media sosial Instagram yeels_c yang menanyakan umur dan tempat tinggal saksi Devi serta menyuruh saksi Devi untuk menjadi model baju yang akan dikirim oleh Yelena (terdakwa Satriyo) tapi tidak boleh menggunakan bra (diganti dengan tanktop atau kemben) dengan honor Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). - Karena tertarik saksi Devi mengirimkan nomor HP.0881036245965 dan akun media sosial whatsapp milik saksi Devi kepada Yelena (terdakwa Satriyo). Dan pada pukul 04.25 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) dengan menggunakan akun media sosial whastapp nomor HP.082139339351 (milik terdakwa) mengirimkan pesan berupa foto uang dan HP Iphone dengan kutipan kalimat “uang dan bonus HP sudah siap jika nurut sama kaya acell”. Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirimkan pesan melalui media sosial whastapp mengenai tahapan-tahapan pengiriman foto dan pada pukul 06.46 WIB saksi Devi mengirimkan foto saksi menggunakan tanktop kepada terdakwa melalui pesan media sosial whastapp. - Kemudian pada pukul 07.09 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) melakukan video call whastapp dengan saksi Devi dan meminta saksi Devi untuk membuka baju dan celananya kemudian menggunakan seragam sekolah namun saksi Devi tidak bersedia. Dan pada pukul 07.13 WIB Yelena (terdakwa Satriyo) dengan menggunakan akun media sosial Instagram xxy_r4chl (acellll) memberitahukan bahwa foto saksi Devi dengan menggunakan tanktop telah diposting/diupload dalam beranda akun media sosial Instagram yeels_c. - Selanjutnya Yelena (terdakwa Satriyo) meminta saksi Devi untuk mengirimkan kembali foto/videonya dalam keadaan telanjang akan tetapi saksi Devi tidak mau. Kemudian Yelena (terdakwa Satriyo) kembali mengirimkan pesan lewat media sosial whastapp dan mengancam apabila saksi Devi membatalkan atau tidak mau mengirimkan foto/video telanjang maka foto saksi Devi yang menggunakan tanktop akan disebarkan dan ditandai di akun media sosial sekolah saksi Devi. - Karena takut fotonya yang menggunakan tanktop disebarkan akhirnya saksi Devi mengikuti permintaan Yelena (terdakwa Satriyo) dan mengirimkan rekaman video saksi Devi dengan menggunakan seragam sekolah namun tidak menggunakan celana dalam sehingga kelihatan kemaluan saksi Devi sesuai pose yang diarahkan oleh Yelena (terdakwa Satriyo). - Bahwa sekira pukul 16.14 WIB saksi Devi kembali mendapatkan pesan dari akun media sosial whatsapp nomor HP.081998868828 (milik terdakwa) yang mengirimkan tangkapan layar/screenshot postingan akun media sosial MiChat elena marcia yang memposting foto saksi Devi tanpa menggunakan busana dan kelihatan payudara dengan kutipan “pusat bebas gaya bayar du tmpt”. - Karena merasa ketakutan akhirnya saksi Devi menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi (saksi Mansuri dan saksi Siti Hotimah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU.No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 13 Mei 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM
RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197110311992032002
NANIK PRIHANDINI, SH.MH. JAKSA UTAMA MUDA NIP.197005251994032003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |