Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1091/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH ARKADIUS NGALE anak dari YOSEP NGABA JOME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1091/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2625/M.5.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARKADIUS NGALE anak dari YOSEP NGABA JOME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa  terdakwa ARKADIUS NGALE anak dari YOSEP NGABA JOME pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya bertempat di tempat kos jalan Jelidro Indah No.4 Rt.08 Rw.01 Kel.Sambikerep Kec.Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya melakukan penganiayaan . Perbuatan dilakukan oleh  terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama saksi korban SPRIANUS JEHDE berbicara dan menanyakan permasalah kesalapahaman bahwa terdakwa sehingga emosi terhadap saksi korban SPRIANUS JEHDE dan kemudian terdakwa me;lakukan penganiaayaan dengan cara terdakwa memukul dahi saksi korban SPRIANUS JEHDE sebanyak 1 kali dan kemudian terdakwa menusuk dada saksi korban SPRIANUS JEHDE sebanyak 1 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SPRIANUS JEHDE mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pemerintah pada Rumah Sakit WIJAYA  yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM : 13073969  tanggal 17 April 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Ketut Heru Suryanegara, dengan Hasil Pemeriksaan Fisik :

DADA :

  • Pada dada, tiga sentimeter kanan garis pertengahan depan, lima senti meter di bawah puting susu ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak bearturan, tepi luka rata, sudut luka sisi luar tajam, sisi dalam tumpul, dasar luka organ dalam , tidak terdapat jembatan jaringan berukuran tiga sentimeter kli nol koma lima sentimeter, yang sudah tertutup kasa berwarna putih, berukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter, pada dada, tiga belas sentimeter kanan garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah putting susu, terpasang selang pengeluaran cairan di rongga dada yang sudah tertutup kasa, berwarna putih berukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter.

Pemeriksaaan tambahan  :

  • Foto polos dada ditemukan cairan darah disisi kanan (Hematothorak)

Kesimpulan :

  • Luka tusuk pada dada kanan
  • Pada pemeriksaan penunjang ditemukan cairan berupa darah rongga dada sebelah kanan

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tajam

  • Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pencarian atau pekerjaan untuk sementara waktu.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

DAN

 

Kedua :

----------Bahwa  terdakwa ARKADIUS NGALE anak dari YOSEP NGABA JOME pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya bertempat di tempat kos jalan Jelidro Indah No.4 Rt.08 Rw.01 Kel.Sambikerep Kec.Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabayatanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk . Perbuatan dilakukan oleh  terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama saksi korban SPRIANUS JEHDE berbicara dan menanyakan permasalah kesalapahaman bahwa terdakwa sehingga emosi terhadap saksi korban SPRIANUS JEHDE dan kemudian terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya terdakwa persiapkan

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  UU DRT No. 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya