Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa DIDIK SUNARDI, bersama sama sama saksi HENDRA DWI PRASETYO dan HERU ISBAGIO Als JACK dan saksi ARIF WAHYUDI, S.E. (perkara dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa DIDIK SUNARDI, bersama sama sama saksi HENDRA DWI PRASETYO, saksi HERU ISBAGIO Als JACK dan saksi ARIF WAHYUDI, S.E. (perkara dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi |