Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby NUR RACHMANSYAH, S.H.,M.H. DIDIK SUNARDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 116/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/M.5.10/Ft.1/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa DIDIK SUNARDI, bersama sama sama saksi HENDRA DWI PRASETYO dan HERU ISBAGIO Als JACK dan saksi ARIF WAHYUDI, S.E.  (perkara dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum;

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa DIDIK SUNARDI, bersama sama sama saksi HENDRA DWI PRASETYO, saksi HERU ISBAGIO Als JACK dan saksi ARIF WAHYUDI, S.E.  (perkara dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan RSUD dr. Soetomo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Pihak Dipublikasikan Ya