Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Sby Yani Budi Sarwono PT. Surya Bumi Megah Sejahtera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yani Budi Sarwono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Supriarno, S.H.,M.HYani Budi Sarwono
Tergugat
NoNama
1PT. Surya Bumi Megah Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “Puncak CBD” Surabaya Nomor : CBD / 239 / B 0719 / VI / 3424 / L / 2018, yang ditandatangani pada hari Rabu, 06 Juni 2018;
  3. Menyatakan sah pembayaran lunas satuan rumah susun “Puncak CBD” Surabaya Tower B, Type 2 BR Lantai 07 Unit 19;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang harga satuan rumah susun sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan perhitungan 0,5% x Rp. 330.000.000 x 14 bulan yaitu dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan Putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak