Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
796/Pdt.P/2024/PN Sby 1.ARIEL TOPAN SUBAGUS
2.LEDIANA
2.KANG HOKE WIJAYA
3.PT. HOSION SEJATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 796/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIEL TOPAN SUBAGUS
2LEDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NANCY SYAVOIS ALLEN WONDAL, S.H.,M.KnARIEL TOPAN SUBAGUS
2NANCY SYAVOIS ALLEN WONDAL, S.H.,M.KnLEDIANA
Termohon
NoNama
1KANG HOKE WIJAYA
2PT. HOSION SEJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon yang merupakan Pemegang Saham PT. HOSION SEJATI adalah Sah secara hukum;

 

  1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. HOSION SEJATI yang dimohonkan oleh Para Pemohon untuk diselengarakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham LUAR BIASA (RUPSLB);

 

  1. Menetapkan agenda-agenda RUPSLB PT. HOSION SEJATI, antara lain membahas dan memutuskan dalam Rapat sebagai berikut  :

 

  1. Pengangkatan Pengurus PT. HOSION SEJATI, yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang persyaratan dan tata cara pengangkatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) UUPT jo. Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 110 ayat (1), Pasal 111 ayat (3) UUPT jo. Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Mengubah Anggaran Dasar PT. HOSION SEJATI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang harus dinyatakan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia, dan harus mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

  1. Melakukan penambahan modal dasar PT. HOSION SEJATI sebesar                   Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 27.500 (dua puluh tujuh ribu lima ratus) lembar saham, yang akan disetor penuh oleh Pemohon I dan Pemohon II dengan rincian jumlah saham yang akan diambil dan ditempatkan, yaitu besaran modal yang disetor sebagai berikut :

 

  1. Pemohon I akan menyetorkan sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta Rupiah) atau 4.400 (empat ribu empat ratus) lembar saham.
  2. Pemohon II akan menyetorkan sebesar Rp. 550.00.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 1.100 (seribu seratus) lembar saham.

yang harus disepakati bersama oleh para pemegang saham dalam keputusan rapat sesuai dengan jumlah quorum, yaitu KUORUM KEHADIRAN pemegang saham adalah sebanyak 2/3 (dua per tiga) atau 66,6% (enam puluh enam koma enam persen) saham dengan hak suara sah, hadir / diwakili atau 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

  1. Melakukan jual beli saham para pemegang saham dengan harga yang wajar yang harganya tidak melebihi nilai saham yang telah diatur dan ditentuan dalam Anggaran Dasar PT. HOSION SEJATI, yaitu harga per lembar sahamnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) yang bisa dilakukan pada saat RUPSLB PT. HOSION SEJATI maupun diluar RUPSLB PT. HOSION SEJATI yang kemudian akan diaktakan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan diberitahukan kepada Perseroan, yang tata cara dan persyaratannya  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar  PT. HOSION SEJATI.

 

  1. Menetapkan Termohon I (KANG HOKE WIJAYA) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :  1595 K / Pid.Sus / 2020, tanggal 28 Mei 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 442 / PID / 2019 / PT.DKI, tanggal 18 Desember 2019, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 475 / PID.B / 2019 / PN.JKT.PST tanggal 30 September 2019 selaku Terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pencucian Uang, dan dihukum dengan pidana penjara 9 (Sembilan) tahun, denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), kurungan 6 (enam) bulan, telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (3) UUPT dan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Termohon (KANG HOKE WIJAYA) TIDAK BISA DIANGKAT sebagai calon pengurus PT. HOSION SEJATI dalam agenda pengangkatan pengurus PT. HOSION SEJATI dalam RUPSLB yang dimohonkan Para Pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya;

 

  1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPSLB PT. HOSION SEJATI adalah 14 (empat belas) hari sejak Penetapan ini ditetapkan yang mana undangan rapat ditujukan kepada seluruh pemegang saham sesuai alamat yang dilaporkan dan diketahui oleh PT. HOSION SEJATI yang mencantumkan acara, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPSLB PT. HOSION SEJATI adalah di Kota Surabaya;
  2. Menetapkan jumlah kuorum kehadiran para pemegang saham dalam RUPSLB PT. HOSION SEJATI, yaitu sebesar 2/3 (dua per tiga) atau 66,6% (enam puluh enam koma enam persen) saham dengan hak suara sah;

 

  1. Menetapkan jumlah kuorum suara sah dalam pengambilan keputusan RUPSLB PT. HOSION SEJATI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Pelaksanaan RUPSLB yang keputusannya adalah MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN, JUMLAH QUORUM KEHADIRAN pemegang saham adalah sebanyak 2/3 (dua per tiga) atau 66,6% (enam puluh enam koma enam persen) saham dengan hak suara sah hadir / diwakili, apabila RUPSLB atau 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. Sedangkan;

 

  1. Pelaksanaan RUPSLB yang keputusannya TIDAK MENGUBAH Anggaran Dasar Perseroan, jumlah kuorum kehadiran pemegang saham adalah sebanyak ½ (satu per dua) atau 50% (lima puluh persen) saham dengan hak suara sah. Sedangkan terkait dalam hal PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUPSLB yang MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN maka jumlah suara sah adalah 2/3 (dua per tiga) suara sah hadir / diwakili apabila RUPSLB atau 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

 

  1. Menetapkan Pemohon I (ARIEL TOPAN SUBAGUS) sebagai Ketua / Pimpinan RUPSLB PT. HOSION SEJATI yang berhak untuk mengundang seluruh pemegang saham dengan surat tercatat yang dikirimkan ke alamat tempat tinggal masing-masing pemegang saham yang telah dilaporkan ke                         PT. HOSION SEJATI, serta memasang iklan di Surat Kabar Harian yang terbit di area kedudukan PT. HOSION SEJATI, yaitu di Kota Surabaya, dan memimpin RUPSLB PT. HOSION SEJATI sampai selesai, menyatakan hasil keputusan RUPSLB PT. HOSION SEJATI dalam Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia untuk dilaporkan dan mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar PT. HOSION SEJATI;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak