Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
795/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. BILLY ANDRIAWAN BIN MUKAYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 795/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2233/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY ANDRIAWAN BIN MUKAYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal dari terdakwa BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN bersama dengan sdr. YUSUP (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa belikan ¼ gram narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi SULAIMAN Bin HAMBALI melalui WhatsApp lalu terdakwa mengatakan “Mas saya pesan ¼” kemudian saksi SULAIMAN Bin HAMBALI menjawab “Ya mas nanti ketemu dimana" lalu terdakwa mengatakan “Ya nanti ketemu di Apotek Berlian Jalan Perak Barat” dan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI menjawab “Oke ditunggu mas”, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Lapangan Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya saksi SULAIMAN Bin HAMBALI membelikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa ke sdr. DOES (DPO) dengan cara mengatakan “Cak ambil supra” kemudian saksi SULAIMAN Bin HAMBALI menyerahkan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. DOES lalu saksi SULAIMAN Bin HAMBALI menerima 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu sehingga saksi SULAIMAN Bin HAMBALI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi SULAIMAN Bin HAMBALI pulang dan menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa barang sudah ada kemudian terdakwa meminta saksi SULAIMAN Bin HAMBALI menunggu terdakwa terlebih dahulu sebelum berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan lalu sekira pukul 23.45 WIB terdakwa menghubungi saksi SULAIMAN Bin HAMBALI dan memerintahkan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI untuk berangkat dan bertemu di depan Apotek Berlin 5 yang beralamat di Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya lalu pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI di lokasi tersebut kemudian terdakwa menerima 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 00.15 WIB, saat terdakwa akan mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SULAIMAN Bin HAMBALI, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi DJUNAEDI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 gram yang berada di bawah kaki terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa pegang kemudian terdakwa jatuhkan ke bawah kaki terdakwa saat ada petugas datang, 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y-15 warna hitam dengan nomor kartu 085755145752 yang berada di genggaman tangan kanan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 3S warna gold dengan nomor kartu 085784230087 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01644/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 05564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat No. 141 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya terdakwa BILLY ANDRIAWAN Bin MUKAYUN ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi DJUNAEDI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak sesaat setelah menerima atau membeli narkotika jenis sabu dari saksi SULAIMAN Bin HAMBALI namun belum terdakwa bayar untuk digunakan bersama-sama dengan sdr. YUSUP (DPO) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,185 gram beserta bungkusnya yang berada di bawah kaki terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa pegang kemudian terdakwa jatuhkan ke bawah kaki terdakwa saat petugas datang yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI serta diakui penguasaan dan penyimpannya oleh terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y-15 warna hitam dengan nomor kartu 085755145752 yang berada di genggaman tangan kanan saksi SULAIMAN Bin HAMBALI dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 3S warna gold dengan nomor kartu 085784230087 yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01644/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 05564/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya