Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby 1.CV. IJOO TRANS
2.CV FAJAR MULYA
1.PT ANUGRAH DISTRINDOJAYA SENTOSA
2.CV. SAC BERSAUDARA
3.SALEH ANDY CAHYADI
4.SAMUEL ANDY CAHYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. IJOO TRANS
2CV FAJAR MULYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KRISTINA PANCA BIRAWATI, SHCV. IJOO TRANS
2KRISTINA PANCA BIRAWATI, SHCV FAJAR MULYA
Termohon
NoNama
1PT ANUGRAH DISTRINDOJAYA SENTOSA
2CV. SAC BERSAUDARA
3SALEH ANDY CAHYADI
4SAMUEL ANDY CAHYADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap PARA TERMOHON PKPU (PT. ANUGRAH DISTRINDOJATYA SENTOSA, CV. SAC BERSAUDARA, Sdr. SALEH ANDY CAHYADI dan Sdr. SAMUEL ANDY CAHYADI) dengan segala akibat hukumnya selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dalam Perkara ini;

 

  1. Mengangkat Saudara :

 

  • DODY JUNIAWAN, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI Nomor AHU-121 AH.04.03-2017,

selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini dengan alamat kantor Jalan Opak No.34 Surabaya

 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan;

 

  1. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak