Dakwaan |
------Bahwa terdakwa ABDUL ROZAK Bin ABDUL ROSYID pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23;30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan januari tahun 2024 bertempat di JL.Kampung Malang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negri Kelas IA Surabaya, yang berwwengang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke indonesia , membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi AINOR ROFEQ Bin ACH. SUGIANTO dan saksi NUR ILHAM DHARMA mendapat undangan untuk tawuran melalui media masa instagram grup gengster yang mereka ikuti dengan nama"ORANG KEREN BARAT" dan akan melakukan tawuran dengan gang gengster "TIMUR KACAU"yang dimana menjadi tempat lokasi tawuran yaitu JL. Kampung Malang Kulon Surabaya, setelah itu pada saat hendak melakukan tawuran datang anggota polisi RESPATI SAMAPTA POLRESTABES SURABAYA, kemudian terdakwa ditangkap dan ditemukan senjata tajam jenis celurit dengan gagang yang dibungkus kain, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tegalsari guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut dibawa dan digunakan oleh terdakwa secara melawan hukum dengan tujuan untuk melakukan tawuran;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951----------------------------------- |