Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | WAHONO SETYAWAN | PT. GUDANG GARAM, Tbk. | Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 17 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
3.1. Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0178/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Pertama; dan 3.2. Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0179/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Kedua; serta 3.3 Surat dari Tergugat dengan Nomer : 0180/GG-21/IX-23 tentang sanksi Surat Peringatan Ketiga; 3.4. Surat Perintah yang di keluarkan Tergugat, tentang pelarangan memasuki lokasi Perusahaan terhadap Pemohon sejak tanggal 13 Nopember 2023; 3.5. Surat dari Tergugat dengan Nomer: 0074/GG-21/KEP/X-23 tentang Penempatan Dalam Jabatan (Penempatan pekerjaan dari Jabatan Pengawal VIP senior peringkat 7 (tuijuh), ditempatkan menjadi jabatan Petugas Umum Kantor Peringkat 1 (satu). Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
1. Kekurangan Gaji/Kompensasi dari Tergugat mulai sejak tanggal 14 Nopember 2023 s.d tanggal 30 Nopember 2023 sebesar Rp.3.677.600,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah); 2. Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Desember 2023 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); 3. Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Januari 2024 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 4, Gaji/Kompensasi dari Tergugat untuk bulan Pebruari 2024 Sebesar Rp.6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |