Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. RACHMAD MASYHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 663/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD MASYHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa RACHMAD MASYHURI pada hari , tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015 hingga tahun 2016, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2015 hingga tahun 2016 bertempat di CV Karya Arta Lestari (KAL) Jl Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No 36-37 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan Direktur (Persero Pengurus) CV Karya Artha Lestari (CV.KAL) yang bergerak dibidang perdagangan umum khususnya properti jual beli tanah kavlingan dengan alamat kantor di Jl Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No 36-37 Surabaya.
  • Bahwa objek tanah yang terdakwa jadikan obyek jual beli tanah kavlingan oleh CV Karya Artha Lestari berada di Desa Junwangi Kecamatan Krian Sidoarjo yang terdakwa jual selaku Direktur CV Karya Artha Lestari (CV KAL) merupakan tanah yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Ahmad Agus Istiqlaludin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 279 atas nama Ahmad Agus Istiqlaludin dan oleh RETI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 282 atas nama RETI dan belum ada kesepakatan jual beli antara terdakwa dengan Ahmad Agus Istiqlaludin dan RETI.  
  • Bahwa kemudian terdakwa menawarkan tanah di Desa Junwangi Kecamatan Krian Sidoarjo tersebut melalui media facebook serta brosur yang disebarkan pada pameran property yang diadakan di Surabaya antara lain pada pameran di Jatim Expo A. Yani Surabaya dengan keunggulan lokasi strategis, dekat sekolahan dan rumah sakit, daerah ramai, bagus untuk investasi.
  • Bahwa atas brosur-brosur yang disebarkan, ada beberapa orang yang kemudian tertarik dengan penawaran tersebut kemudian melakukan pembelian kavling kepada CV Karya Artha Lestari , yaitu:
  1. Saksi Dwi Harsiswoyo, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 6m x 10 m Kavling No M-1 dengan harga Rp 50.985.000,- (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu ruiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2016 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2016 pelunasan sebesar Rp 50.485.000,- (lima puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan cara membayar secara tunai di Kantor CV Karya Artha Lestari dibagian diterima oleh Saksi Tari sebagai lalu dibuatkan kwitansi bukti pembayaran No 14/KAL/XII/16 tanggal 29 Desember 2016, kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 08 tanggal 14 Januari 2017 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Dwi Harsiswoyo untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 60 m2 Kavling Nomor M-1 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
  2. Saksi Kustinariyah, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 10 m Kavling No Q-4 seluas 70m2 dengan harga Rp 56.875.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) dan uang muka sebesar Rp 15.750.000,-(lima belas juta rupiah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 November 2015 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 28 November 2015 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 28 November 2015 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Kustinariyah untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 70 m2 Kavling Nomor Q-4 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk pelunasan sebesar Rp 41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 36 x dengan angsuran per bulan sebesar Rp 1.142.361,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dengan cara datang ke Kantor CV Karya Artha Lestari dibagian diterima oleh Saksi Tari sebagai lalu dibuatkan bukti pembayaran dan telah lunas pada tanggal 08 Desember 2018.
  3. Saksi Elly Maria Dewi, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 12 m Kavling No J-5 seluas 84 dengan harga Rp 79.944.480,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) pada tanggal 08 Maret 2016 dan uang muka pertama sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2016, kemudian uang muka kedua sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Maret 2016 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2016 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 24 Maret 2016 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Elly Maria Dewi untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 84 m2 Kavling Nomor J-5 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk pelunasan sebesar Rp 55.944.480,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 24 x dengan angsuran per bulan sebesar Rp 2.331.020,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua puluh rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor 3631442402 atas nama Rachmad Masyhuri, S.E dan telah membayar sebanyak 14 x angsuran pada tanggal 03 November 2017.
  • Bahwa dikarenakan tidak ada progress yang jelas mengenai proyek tanah kavling CV Karya Artha Lestari karena tanah yang menjadi obyek tanah kavling tersebut masih berupa tambak yang berisi air dan belum dilakukan pengurukan sama sekali, dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak CV Karya Artha Lestari maka para pembeli yang telah membayar uang tanda jadi dan mengangsur serta melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kemudian melakukan pembatalan pembelian yang dituangkan dalam surat kesepakatan pembatalan masing-masing sebagai berikut :
  1. Saksi Dwi Harsiswoyo, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 18 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dwi Harsiswoyo selaku pemesan dan Indra Hendriyadi selaku pihak CV Karya Artha Lestari dan Perhitungan Pembayaran tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 6m x 10 m Kavling No M-1 seluas 60 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 50.485.000,- dengan kompensasi sebesar 3% per tahun yaitu Rp 3.155.313 sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 53.640.313,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 4.470.026,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening Nomor 0101404446 atas nama Dwi Harsiswoyo.
  2. Saksi Kustinariyah, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 16 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kustinariyah selaku pemesan dan Indra Hendriyadi selaku pihak CV Karya Artha Lestari dan Surat Pernyataan dan Kesepahaman pembayaran kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 10 m Kavling No Q-4 seluas 70 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana sebesar Rp 30.000.000,- , kompensasi sebesar Rp 1.800.000,- sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 31.800.000,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 2.650.000,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor 6730403231 atas nama Kustinariyah.
  3. Saksi Elly Maria Dewi, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Elly Maria Dewi selaku pemesan dan Rachmad Masyhuri selaku Direktur CV Karya Artha Lestari dan Perhitungan Pembayaran tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 12 m Kavling No J-5 seluas 84 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 56.134.280,- dengan potongan sebesar Rp 1.500.000 sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 54.634.280,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 5.087.169,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BNI Nomor 0417757650 atas nama Elly Maria Dewi.
  • Bahwa atas Surat Kesepakatan Pembatalan dengan para pemesan tersebut, terdakwa selaku Direktur CV Karya Artha Lestari (CV. KAL) tidak melaksanakan Surat Kesepakatan Pembatalan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Dwi Harsiswoyo mengalami kerugian sebesar Rp 50.985.000,- (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu ruiah), Saksi Kustinariyah mengalami kerugian sebesar 56.875.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Saksi Elly Maria Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 56.134.280,- (lima puluh enam juta seratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puuh rupiah), dengan total keseluruhan sebesar Rp 163.994.280,- (seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa RACHMAD MASYHURI pada hari , tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015 hingga tahun 2016, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2015 hingga tahun 2016 bertempat di CV Karya Arta Lestari (KAL) Jl Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No 36-37 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,  perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa merupakan Direktur (Persero Pengurus) CV Karya Artha Lestari (CV.KAL) yang bergerak dibidang perdagangan umum khususnya properti jual beli tanah kavlingan dengan alamat kantor di Jl Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No 36-37 Surabaya.
  • Bahwa terdakwa menawarkan tanah kavling di Desa Junwangi Kecamatan Krian Sidoarjo melalui media facebook serta brosur yang disebarkan pada pameran property yang diadakan di Surabaya antara lain pada pameran di Jatim Expo A. Yani Surabaya dengan keunggulan lokasi strategis, dekat sekolahan dan rumah sakit, daerah ramai, bagus untuk investasi.
  • Bahwa atas brosur-brosur yang disebarkan, ada beberapa orang yang kemudian tertarik dengan penawaran tersebut kemudian melakukan pembelian kavling kepada CV Karya Artha Lestari , yaitu:
  1. Saksi Dwi Harsiswoyo, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 6m x 10 m Kavling No M-1 dengan harga Rp 50.985.000,- (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu ruiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2016 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2016 pelunasan sebesar Rp 50.485.000,- (lima puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan cara membayar secara tunai di Kantor CV Karya Artha Lestari dibagian diterima oleh Saksi Tari sebagai lalu dibuatkan kwitansi bukti pembayaran No 14/KAL/XII/16 tanggal 29 Desember 2016, kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 08 tanggal 14 Januari 2017 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Dwi Harsiswoyo untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 60 m2 Kavling Nomor M-1 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
  2. Saksi Kustinariyah, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 10 m Kavling No Q-4 seluas 70m2 dengan harga Rp 56.875.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) dan uang muka sebesar Rp 15.750.000,-(lima belas juta rupiah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 November 2015 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 28 November 2015 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 28 November 2015 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Kustinariyah untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 70 m2 Kavling Nomor Q-4 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk pelunasan sebesar Rp 41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 36 x dengan angsuran per bulan sebesar Rp 1.142.361,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dengan cara datang ke Kantor CV Karya Artha Lestari dibagian diterima oleh Saksi Tari sebagai lalu dibuatkan bukti pembayaran dan telah lunas pada tanggal 08 Desember 2018.
  3. Saksi Elly Maria Dewi, melakukan pembelian 1(satu) tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 12 m Kavling No J-5 seluas 84 dengan harga Rp 79.944.480,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan cara pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) pada tanggal 08 Maret 2016 dan uang muka pertama sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2016, kemudian uang muka kedua sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Maret 2016 yang dibayar secara tunai di kantor CV Karya Artha Lestari dan dibuatkan kwitansi selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2016 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 24 Maret 2016 dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono, S.H., M.Kn. antara Rachmad Masyhuri dengan Elly Maria Dewi untuk pembelian 1(satu) tanah kavling seluas ± 84 m2 Kavling Nomor J-5 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk pelunasan sebesar Rp 55.944.480,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan cara membayar secara angsuran sebanyak 24 x dengan angsuran per bulan sebesar Rp 2.331.020,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua puluh rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor 3631442402 atas nama Rachmad Masyhuri, S.E dan telah membayar sebanyak 14 x angsuran pada tanggal 03 November 2017.
  • Bahwa dikarenakan tidak ada progress yang jelas mengenai proyek tanah kavling CV Karya Artha Lestari karena tanah yang menjadi obyek tanah kavling tersebut masih berupa tambak yang berisi air dan belum dilakukan pengurukan sama sekali, dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak CV Karya Artha Lestari maka para pembeli yang telah membayar uang tanda jadi dan mengangsur serta melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kemudian melakukan pembatalan pembelian yang dituangkan dalam surat kesepakatan pembatalan masing-masing sebagai berikut :
  1. Saksi Dwi Harsiswoyo, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 18 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Dwi Harsiswoyo selaku pemesan dan Indra Hendriyadi selaku pihak CV Karya Artha Lestari dan Perhitungan Pembayaran tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 6m x 10 m Kavling No M-1 seluas 60 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 50.485.000,- dengan kompensasi sebesar 3% per tahun yaitu Rp 3.155.313 sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 53.640.313,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 4.470.026,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening Nomor 0101404446 atas nama Dwi Harsiswoyo.
  2. Saksi Kustinariyah, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 16 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kustinariyah selaku pemesan dan Indra Hendriyadi selaku pihak CV Karya Artha Lestari dan Surat Pernyataan dan Kesepahaman pembayaran kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 10 m Kavling No Q-4 seluas 70 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana sebesar Rp 30.000.000,- , kompensasi sebesar Rp 1.800.000,- sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 31.800.000,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 2.650.000,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor 6730403231 atas nama Kustinariyah.
  3. Saksi Elly Maria Dewi, dengan Surat Pembatalan Kavling tanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Elly Maria Dewi selaku pemesan dan Rachmad Masyhuri selaku Direktur CV Karya Artha Lestari dan Perhitungan Pembayaran tanah kavling di daerah Junwangi Krian Sidoarjo dengan ukuran 7m x 12 m Kavling No J-5 seluas 84 m2 yang berisi mengenai pengembalian dana yang sudah masuk senilai Rp 56.134.280,- dengan potongan sebesar Rp 1.500.000 sehingga total yang harus dikembalikan CV Karya Artha Lestari sebesar Rp 54.634.280,- dengan jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dimulai dari bulan April 2019 dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 5.087.169,-  yang akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening BNI Nomor 0417757650 atas nama Elly Maria Dewi.
  • Bahwa atas Surat Kesepakatan Pembatalan dengan para pemesan tersebut, terdakwa selaku Direktur CV Karya Artha Lestari (CV. KAL) tidak melaksanakan Surat Kesepakatan Pembatalan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Dwi Harsiswoyo mengalami kerugian sebesar Rp 50.985.000,- (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu ruiah), Saksi Kustinariyah mengalami kerugian sebesar 56.875.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Saksi Elly Maria Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 56.134.280,- (lima puluh enam juta seratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puuh rupiah), dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 163.994.280,- (seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh rupiah).

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP-------- 

Pihak Dipublikasikan Ya