Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Hari Setiabudi Yulianto, SH PT Adira Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Setiabudi Yulianto, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Adira Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa benar Penggugat adalah Pekerja di tempat Tergugat sejak tahun 01 Oktober 2004.
  3. Menyatakan bahwa PT Adira Finance mencatatkan kenaikan keuntungan tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021 sehingga PHK oleh Tergugat kepada Penggugat atas alasan menghindari kerugian adalah tidak tepat.
  4. Menyatakan menurut Hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena usia Pensiun sejak putusan ini dibacakan
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak kepada penggugat yang belum dibayarkan atau sejumlah Rp. 82.124.512 (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat PT Adira Finance membayar upah proses sebesar Rp. 40.260.000 (Empat Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
  7. Menghukum dan Menyatakan total kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 122.384.512,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah)
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum dan atau perlawanan (verzet) Tergugat.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak