Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
796/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. HARI MULYONO BIN ICHSAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 796/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2016/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI MULYONO BIN ICHSAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa HARI MULYONO BIN ICHSAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Kunti Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama HARI MULYONO BIN ICHSAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05881/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa HARI MULYONO BIN ICHSAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Sencaki Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 wib ketika Terdakwa sedang berada di Jl Sencaki Surabaya sekitar jam 19.30 wib terdakwa ditangkap oleh Saksi Zanu Prasetyo dan Saksi Moh Jerry yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu yang berada di saku jaket yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Semampir.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01423/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa HARI MULYONO BIN ICHSAN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 05881/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama HARI MULYONO BIN ICHSAN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05881/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya