Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby PT INTER SPORT MARKETING 1.PT. JAVA REALTY, MAX ONE HOTEL LEGIAN
2.PT. MILESTONE PACIFIC HOTEL GROUP
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INTER SPORT MARKETING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1N. LONI RIHI,SE,SHPT INTER SPORT MARKETING
Tergugat
NoNama
1PT. JAVA REALTY, MAX ONE HOTEL LEGIAN
2PT. MILESTONE PACIFIC HOTEL GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil™ di areal komersial yaituMAX ONE HOTEL LEGIAN , Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalami total kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp.1.017.750.000.000,- (satu trilyun  tujuh belas milyar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah );atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil™ di

 

 

areal komersial milik TERGUGAT tanpa ijin ,di  MAX ONE HOTEL LEGIAN, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijin PENGGUGAT. Dengan rincian sebagai berikut:

 

I.             KERUGIAN MATERIIL:

  1. HARGA PEMBELIAN LISENSI  DARI FIFA  senilai  USD.54.000.000.000,-  ( lima puluh empat juta dollar amerika ) atau setara dengan  Rp. 810.000.000.000,-delapan ratus sepuluh milyar rupiah ).
  2. BIAYA/HARGA LISENSI penayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial  hotel TERGUGAT I dan TERGUGAT II  adalah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta Rupiah).
  3. DENDA ATAS KERUGIAN PENGGUGAT selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan TERGUGAT membayar Lisensi, adalah 10 X  harga Lisensi  (10 X Rp.250.000.000,-), maka sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah);
  4. PENGHARGAAN ATAS NILAI INVESTASI yang tidak dihormati oleh TERGUGAT Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);

Total Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebesar  Rp. 817.750.000.000,- ( delapan ratus  tujuh belas milyar  tujuh ratus lima  juta rupiah );

 

II. KERUGIAN IMMATERIIL:

      Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya  Penggugat di mata dunia internasional khususnya FIFA,  selama empat  tahun lebih PENGGUGAT tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif Hak-Hak Media Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA, namun pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telahberlangsung pada bulan Juni 2018.  Yang  dapat dinilai   sebesarRp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara Tanggung Renteng memberikan Ganti Rugi  kepada Penggugat  karena  menayangkan tayangan  2014 Fifa  World Cup Brazil  di areal komersial  dengan perincian :

 

I.             KERUGIAN MATERIIL:

  1. HARGA PEMBELIAN LISENSI  DARI FIFA  senilai  USD.54.000.000.000,-  ( lima puluh empat juta dollar amerika ) atau setara dengan  Rp. 810.000.000.000,-delapan ratus sepuluh milyar rupiah ).

 

 

 

  1. BIAYA/HARGA LISENSI penayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial  hotel TERGUGAT I dan TERGUGAT II  adalah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta Rupiah).

 

  1. DENDA ATAS KERUGIAN PENGGUGAT selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan TERGUGAT membayar Lisensi, adalah 10 X  harga Lisensi  (10 X Rp.250.000.000,-), maka sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah);
  2. PENGHARGAAN ATAS NILAI INVESTASI yang tidak dihormati oleh TERGUGAT Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);

Total Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebesar  Rp. 817.750.000.000,- ( delapan ratus  tujuh belas milyar  tujuh ratus lima  juta rupiah );

 

II. KERUGIAN IMMATERIIL:

      Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya  Penggugat di mata dunia internasional khususnya FIFA,  selama empat  tahun lebih PENGGUGAT tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif Hak-Hak Media Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA, namun pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telahberlangsung pada bulan Juni 2018.  Yang  dapat dinilai   sebesarRp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);

TOTAL keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.017.750.000.000,- (satu trilyun  tujuh belas milyar  tujuh ratus lima puluh juta rupiah );

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II  antara lain:
  1. Tanah berikut bangunan yang dikenal dengan namaMAX ONE HOTEL di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                        : Gang Pondok Durian

Sebelah Timur                        : Jalan Werkudara, AQ-VA Hotel & Villas

Sebelah Selatan                    : Tanah Milik/Bangunan

Sebelah Barat                         : Tanah Milik/ Bangunan

  1. Barang-barang bergerak berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa perabot dan peralatan hotel (kursi, meja, lemari, dan tempat tidur), serta alat-alat elektronik (air condition, kulkas, TV, dan lain-lain) yang ada di dalam        -

 

MAX ONE HOTEL di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribun Bali selama tiga hari berturut-turut, dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad/serta merta), meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta  rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak