Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
846/Pid.Sus/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 846/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Pertama :

--------  Bahwa terdakwa RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN Bersama dengan temannya yang bernama DANI (DPO), pada Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di depan Resto WIZZMIE di Jl. Raya Lidah Wetan No. 19-21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa yang berboncengan dengan seorang perempuan dan ketika di pertigaan Rumadi Lidah Kulon terdakwa hampir menyerempet mobil milik saksi NOVAN MAULANA kemudian saksi NOVAN MAULANA mengklakson dengan maksud agar terdakwa sedikit menepi, namun ketika sampai di depan WIZZMIE Lidah Kulon Surabaya terdakwa bersama dengan DANI (DPO) menghentikan mobil milik skasi NOVAN MAULANA kemudian terdakwa menggedor kaca mobil depan sebelah kiri, sehingga saksi NOVAN MAULANA membuka kaca mobil tersebut, lalu terdakwa mengatakan ”Lapo nglakson-nglakson kon nantang ta” dan menghampiri saksi NOVAN MAULANA di pintu kanan lalu saksi NOVAN MAULANA turun dari mobil tersebut dan terdakwa bersama dengan DANI (DPO) melakukan pemukulan terhadap saksi NOVAN MAULANA.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa di pinggang terdakwa, dengan maksud dan tujuan untuk digunakan membacok saksi NOVAN MAULANA namun karena banyak warga sekitar yang datang, sehingga terdakwa dan DANI berusaha melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen pendukung yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum.

--------  Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------

 

A T A U

 

Kedua :

--------  Bahwa terdakwa RIKO ARIE AKTAVIAN Bin AGUSTIN Bersama dengan temannya yang bernama DANI (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di depan Resto WIZZMIE di Jl. Raya Lidah Wetan No. 19-21 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Pada korban ditemukan luka:
  1. Terdapat luka lebam di dahi kanan korban
  2. Sebelah kanan hidung, satu sentimeter dari pipi tepat terdapat luka lecet berwarna merah
  3. Siku tangan kanan, terdapat luka lecet
  4. Patah tulang kaki kanan

--------  Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya