Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby RIATIN SOEHARSONO Pemilik UD. TONASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELY JHONSON P.M.T. TAMBUNAN, S.H.,RIATIN
Tergugat
NoNama
1SOEHARSONO Pemilik UD. TONASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan pekerja Alm. Markasan putus  karena meninggal dunia terhitung mulai tanggal 06 April 2018 atau sejak pekerja Alm. Markasan meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada para  Penggugat selaku ahli waris pekerja Alm. Markasan  secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon                           : 2 x 9 x Rp. 3.583.312,61   =Rp.  64.499.626,98,-

 

  1. Uang penghargaan masa kerja       : 10 x  Rp. 3.396.212,61      =Rp.  25.083.188.27,-

 

  1. Uang penggantian hak                  15% x Rp. 89.582.815,25,-  =Rp.  13.437.422,28,- +

Jumlah          =Rp. 103.020.237,53,-

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kali Agung No. 1, Surabaya;----------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;----------------------------------

 

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;--------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya