Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan pekerja Alm. Markasan putus karena meninggal dunia terhitung mulai tanggal 06 April 2018 atau sejak pekerja Alm. Markasan meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada para Penggugat selaku ahli waris pekerja Alm. Markasan secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.583.312,61 =Rp. 64.499.626,98,-
- Uang penghargaan masa kerja : 10 x Rp. 3.396.212,61 =Rp. 25.083.188.27,-
- Uang penggantian hak 15% x Rp. 89.582.815,25,- =Rp. 13.437.422,28,- +
Jumlah =Rp. 103.020.237,53,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Kali Agung No. 1, Surabaya;----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;----------------------------------
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-------------- |