Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
812/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.SUTONO BIN KARDI
2.MUFID WILDAN SYAIFUL AHMADA BIN PUJIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 812/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTONO BIN KARDI[Penahanan]
2MUFID WILDAN SYAIFUL AHMADA BIN PUJIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I SUTONO BIN KARDI  dan Terdakwa II MUFID WILDAN SYAIFUL AHMADA BIN PUJIARTO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Menganti Kabupaten Gresik tepatnya dibawah pagar sekolah MI, dan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Husni Armansyah, saksi Abdullah SH, saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 18.30 wib terdakwa Sutono dihubungi oleh Sdr. Ucem (DPO) ke nomor handphone terdakwa Sutono di nomor 089779906817 dan terdakwa Sutono mendapatkan perintah untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, yang selanjutnya terdakwa Sutono menyetujui hal tersebut dan bersepakat narkotika jenis sabu tersebut akan di ranjau di Jl Menganti Kabupaten Gresik tepatnya di bawah pagar sekolah MI, kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa Sutono mengajak terdakwa Mufid untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut di Jl Menganti Kabupaten Gresik tepatnya di bawah pagar sekolah MI, setelah berhasil mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Sutono bersamasama dengan Terdakwa Mufid pergi ke rumah terdakwa Sutono di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, sesampainya di rumah terdakwa Sutono lalu terdakwa Sutono bersama-sama dengan Terdakwa Mufid membagi-bagi narkotika jenis sabu yang mereka ambil dengan menggunakan timbangan elektrik menjadi beberapa poket siap edar kembali .
  • Bahwa terdakwa Sutono dan Terdakwa Mufid mendapat perintah dari Sdr. Ucem untuk menjualkan kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per gramnya. Apabila terdakwa Sutono dan terdakwa Mufid berhasil menjual semua titipan narkotika jenis sabu tersebut maka masing-masing akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain itu terdakwa Sutono dan Terdakwa Mufid bisa juga menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 23.00 wib bertempat di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom terdakwa Sutono didatangi oleh Sdr. Beni (DPO) dan terdakwa Sutono menerima titipan narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Philip dan logo Ferari sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) butir dari Sdr. Beni untuk terdakwa Sutono dan Terdakwa Mufid edarkan kembali dengan harga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) per butir, terdakwa Sutono dan terdakwa Mufid dijanjikan akan menerima uang oleh Sdr. Beni apabila berhasil menjualkan seluruh narkotika jenis ekstasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di dalam rumah di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atas informasi masyarakat, terdakwa Sutono Bin Kardi dan terdakwa Mufid Wildan Syaiful Ahmada ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah, Saksi Abdullah SH, Saksi Ibnu Wiyatno, dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna abuabu yang bertuliskan MS GLOW yang didalamnya berisi 1(satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi warna coklat logo Ferari sebanyak 107 (seratus tujuh) butir dengan berat netto ± 39,809 (tiga puluh sembilan koma delpaan ratus sembilan) gram, 1(satu) buah klip plastic yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru Philip sebanyak 92(sembilan puluh dua) butir dengan berat netto ± 38,612 (tiga puluh delapan koma enam ratus dua belas) gram, 13 (tiga belas) poket plastic yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 8,553 (delapan koma lima ratus lima puluh tiga) gram, 1(satu) bendel klip plastic kecil, 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) buah sendok kecil, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah HP Merk Realme dengan nomor WA 08979906817 yang terletak di atas kasur di dalam rumah terdakwa Sutono Bin Kardi di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, selanjutnya terdakwa Sutono dan terdakwa Mufid beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01375/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SUTONO BIN KARDI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 05565/2024/NNF,- s/d 05577/2024/NNF : berupa 13(tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,553 gram;
  • 05578/2024/NNF,- : berupa 107(seratus tujuh) butir tablet warna coklat logo “Ferari” dengan berat netto ± 39,809 gram;
  • 05579/2024/NNF,- : berupa 92(sembilan puluh dua) butir tablet warna biru logo “Philip” dengan berat netto ± 38,612 gram;

Berat netto keseluruhan ± 86,974 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SUTONO BIN KARDI, DKK oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05565/2024/NNF,- s/d 05577/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 05578/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
  • 05579/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah tablet yang mengandung bahan aktif :
  • Mefedron (4-Methylmethcathione) terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I SUTONO BIN KARDI  dan Terdakwa II MUFID WILDAN SYAIFUL AHMADA BIN PUJIARTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Husni Armansyah, saksi Abdullah SH, saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi dengan berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di dalam rumah di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atas informasi masyarakat, terdakwa Sutono Bin Kardi dan terdakwa Mufid Wildan Syaiful Ahmada ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah, Saksi Abdullah SH, Saksi Ibnu Wiyatno, dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna abuabu yang bertuliskan MS GLOW yang didalamnya berisi 1(satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi warna coklat logo Ferari sebanyak 107 (seratus tujuh) butir dengan berat netto ± 39,809 (tiga puluh sembilan koma delpaan ratus sembilan) gram, 1(satu) buah klip plastic yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru Philip sebanyak 92(sembilan puluh dua) butir dengan berat netto ± 38,612 (tiga puluh delapan koma enam ratus dua belas) gram, 13 (tiga belas) poket plastic yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 8,553 (delapan koma lima ratus lima puluh tiga) gram, 1(satu) bendel klip plastic kecil, 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) buah sendok kecil, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah HP Merk Realme dengan nomor WA 08979906817 yang terletak di atas kasur di dalam rumah terdakwa Sutono Bin Kardi di Desa Watestanjung Rt 022 Rw 07 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, selanjutnya terdakwa Sutono dan terdakwa Mufid beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01375/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SUTONO BIN KARDI, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 05565/2024/NNF,- s/d 05577/2024/NNF : berupa 13(tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,553 gram;
  • 05578/2024/NNF,- : berupa 107(seratus tujuh) butir tablet warna coklat logo “Ferari” dengan berat netto ± 39,809 gram;
  • 05579/2024/NNF,- : berupa 92(sembilan puluh dua) butir tablet warna biru logo “Philip” dengan berat netto ± 38,612 gram;

Berat netto keseluruhan ± 86,974 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SUTONO BIN KARDI, DKK oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05565/2024/NNF,- s/d 05577/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 05578/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
  • 05579/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah tablet yang mengandung bahan aktif :
  • Mefedron (4-Methylmethcathione) terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatn jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya