Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Lahan tanah yang ditempati oleh Pelawan yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 348 - 350, Surabaya, sebagaimana tertuang dalam sertipikat Hak Milik No.71/ Lingkungan Rangkah, adalah milik Pelawan.
- Menyatakan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 30/EKS/2023/PN.Sby Jo. Nomor: 155/Pdt.G/2019/PN.Sby, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 595/PDT/2020/PT.Sby, tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1510 K/Pdt/2022, tanggal 2 Juni 2022, sepanjang objek tanah dan bangunan milik Pelawan dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat dilakukan eksekusi karena terbukti objeknya milik Pihak Ketiga (Pelawan).
- Menyatakan Hak Eksekusi atas Terlawan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 30/EKS/2023/ PN.Sby Jo. Nomor: 155/Pdt.G/2019/PN.Sby, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 595/PDT/2020/PT.Sby, tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1510 K/Pdt/2022, tanggal 2 Juni 2022, Penetapan Eksekusi Nomor: 30/EKS/2023/PN.Sb, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akibat adanya pembatalan Eksekusi.
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.
|