Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2024/PN Sby HUTOMO WAHYUDI 1.SIE PROBO WAHYUDI
2.FENNY INDRAWATI SUKIMIN
3.CICIK PERMATA DIAS,S.H.
4.MOHAMMAD SUTONO HADI
5.ENNY WIDJAJA
6.RATNA WIDJAJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUTOMO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Adie Harymbawa, SH.HUTOMO WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1SIE PROBO WAHYUDI
2FENNY INDRAWATI SUKIMIN
3CICIK PERMATA DIAS,S.H.
4MOHAMMAD SUTONO HADI
5ENNY WIDJAJA
6RATNA WIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Lahan tanah yang ditempati oleh Pelawan yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 348 - 350, Surabaya, sebagaimana tertuang dalam sertipikat Hak Milik No.71/ Lingkungan Rangkah, adalah milik Pelawan.
  3. Menyatakan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 30/EKS/2023/PN.Sby Jo. Nomor: 155/Pdt.G/2019/PN.Sby, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 595/PDT/2020/PT.Sby, tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1510 K/Pdt/2022, tanggal 2 Juni 2022, sepanjang objek tanah dan bangunan milik Pelawan dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat dilakukan eksekusi karena terbukti objeknya milik Pihak Ketiga (Pelawan).
  4. Menyatakan Hak Eksekusi atas Terlawan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi  Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 30/EKS/2023/ PN.Sby Jo. Nomor: 155/Pdt.G/2019/PN.Sby, tanggal 17 Maret 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 595/PDT/2020/PT.Sby, tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1510 K/Pdt/2022, tanggal 2 Juni 2022, Penetapan Eksekusi Nomor: 30/EKS/2023/PN.Sb, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akibat adanya pembatalan Eksekusi.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak