Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2024/PN Sby SAFI'UN MOH. HARIS alias H. CHOIRUL ANAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFI'UN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANG BIMA WIJAYA, SHSAFI'UN
Tergugat
NoNama
1MOH. HARIS alias H. CHOIRUL ANAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR BOGASARI FLOUR MILLS
2KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berupa kayu tanggal 26 Oktober 2023 dan jual beli besi tertanggal 31 Oktober 2023

 

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar

Rp 115.000.000,- (seratus limas belas juta rupiah) dengan rincian:

  • Biaya truk dan kuli untuk empat kali bongkar muat @ Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
  • Kekurangan pembayaran pembelian kayu sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Sewa gudang selama 5 bulan sejak 1 November 2023 hingga gugatan diajukan sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

                                                                                                   

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan hukum tetap, Tergugat tidak memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat;

 

6.   Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak