Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa ISYROQI HADYAN NAUFA Bin IMAM MUJIB pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dukuh Pakis 2/26 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itutelah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terperegok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada dalam tangannya, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.— |