Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU dan menyatakan PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. SURURI, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.197.AH.04.06.2023 tanggal 16 November 2023, berkantor di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya, Telp. 081330969714; (Vide P-6)
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. MANDALA SETIA /Termohon PKPU;
|