Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
790/Pdt.P/2024/PN Sby VENNESIA SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 790/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VENNESIA SUYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Junior Germa D.A, SH.VENNESIA SUYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mewakili adik kandungnya yang bernama Ivana Suyanto yang berada di bawah pengampuan untuk menjalankan kepentingan hukum Ivana Suyanto sebagai ahli waris dari Almarhumah Yeti Lusyerina dalam melakukan penjualan harta peninggalan dari Almarhumah YETI LUSYERINA berupa :
  • Sebidang tanah beserta bangunan seluas 230 m2 yang terletak di Mansion Park Blok MP-3/1, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor : 999 dan Sertifikat Hak Milik nomor : 1012 atas nama kepemilikan YETI LUSYERINA ;

 

 

 

 

  • Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 106.30 m2 yang terletak jalan Kupang Jaya no. 19 B, Kota Surabaya, Jawa Timur berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/3488P/436.7.11/2019 atas nama YETI LUSYERINA, yang diterbitkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak