Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
849/Pid.B/2024/PN Sby NELDY DENNY, SH 1.SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN KALAKMABIN
2.GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET
3.ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 849/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B-1478/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN KALAKMABIN[Penahanan]
2GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET[Penahanan]
3ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN Bersama Terdakwa II GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET dan Terdakwa III ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM dan Sdr.  ANTOK alias GALEMBONG (DPO) serta Sdr. SIPET (DPO) , pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Cipta Menanggal Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu,  atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN Bersama Sdr. SIPET dan SANDI hendak mengantar Sdr. SANDI pulang kerumah, dimana saat itu sepeda motor yang ditumpangi terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN berjalan bersamaan dengan truck yang dikendarai saksi korban ACHMADHAN WACHID NOER TRI UTOMO yang hendak berbelok kekanan dan kaca spion mobil truck indomaret yang dikendarai saksi korban dimana sempat menyenggol kepala Sdr. SIPET.
  • Bahwa setelah saksi korban memarkir truk dihalaman Indomaret, kemudian terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN, Sdr. SIPET dan SANDI putar balik dan menghampiri saksi korban untuk meminta pertanggungjawaban, saat dilokasi bertemu dengan saksi korban dan terdakwa I memaksa korban untuk memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan alasan sebagai kompensasi insiden dijalan.
  • Bahwa saat itu saksi korban keberatan dan tidak mau memberikan apa yang diminta terdakwa I, sehingga Terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN terus memaksa dan mengintimidasi saksi korban sehingga terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN mengatakan akan menghubungi teman – temannya.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. SIPET menghubungi teman – temannya dan akhirnya datang terdakwa II GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET dan terdakwa III ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I bersama – sama teman lainnya mendatangi saksi korban dan memaksa meminta pertanggung jawaban saksi korban, selanjutnya Sdr. ANTOK sempat memperlihatkan senjata tajam ke  saksi korban, sehingga membuat saksi korban merasa takut dan terdesak sehingga menyerahkan uang Rp. 35.000,- kepada terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN, sedangkan terdakwa III ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM bersama Sdr. ANTOK menuju ke truk dan mengambil tas ransel milik saksi korban yang berada dikursi sebelah kiri, dimana setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban, langsung diserahkan ke terdakwa II GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET yang saat itu berjaga diatas sepeda motor diseberang Indomaret dan ditaruh di jok depan sepeda motor.
  •  Selanjutnya setelah berhasil, para terdakwa bersama teman – temannya langsung pergi meninggalkan saksi korban. 

           ---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN Bersama Terdakwa II GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET dan Terdakwa III ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 07.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Cipta Menanggal Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat kaca spion mobil truck indomaret yang dikendarai saksi korban sempat menyenggol kepala Sdr. SIPET yang saat itu berboncengan dengan terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I bersama teman – temannya mendatangi saksi korban dan meminta pertanggung jawaban saksi korban, selanjutnya Sdr. ANTOK sempat memperlihatkan senjata tajam ke  saksi korban, sehingga membuat saksi korban merasa takut dan terdesak sehingga menyerahkan uang Rp. 35.000,- kepada terdakwa I SEPRIYANTO ORIS KALAMABIN als. AMBON bin YAN  KALAKMABIN, sedangkan terdakwa III ADE PURNAMA PUTRA als. KOBOT bin GISAM bersama Sdr. ANTOK menuju ke truk dan mengambil tas ransel milik saksi korban yang berada dikursi sebelah kiri, dimana setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban, langsung diserahkan keterdakwa II GALIH TIRTA TRI ATMAJA bin SLAMET yang saat itu berjaga diatas sepeda motor diseberang Indomaret dan ditaruh di jok depan sepeda motor.
  •  Selanjutnya setelah berhasil, para terdakwa bersama teman – temannya langsung pergi meninggalkan saksi korban.  

           ---------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya