Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby DINAR H.C.H WOLEKA, SH 1.HADI SUYANTO, S.E
2.SUWARNO, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250 /M.5.12/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINAR H.C.H WOLEKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUYANTO, S.E[Penahanan]
2SUWARNO, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 123/KC_XVI/ SDM/09/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pemindah Jabatan Pekerja di BRI Unit Kantor Cabang Jember bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, Saksi WIDODO AGUS HARYONO dan Saksi ANDRI MARDI SISWOYO pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2023 atau pada suatu waktu atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling).

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa I HADI SUYANTO, S.E pada saat menjabat sebagai Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 123/KC_XVI/ SDM/09/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pemindah Jabatan Pekerja di BRI Unit Kantor Cabang Jember bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO, S.Sos, Saksi ALI SUBECHAN, dan Saksi WIDODO AGUS HARYONO pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2023 atau pada suatu waktu atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara  atau  perekonomian  Negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling).

Pihak Dipublikasikan Ya