Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) berdasarkan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp. 110.525.100 (Terbilang: Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat (WULAN ARIATNA) Masa kerja 11 tahun lebih :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 4.368.581,85 =Rp. 78.634.459
Uang masa penghargaan 4 x Rp. 4.368.581,85 =Rp. 17.474.324
Uang penggantian hak 15% x 96.108.783 =Rp. 14.416.317 +
Jumlah seluruhnya sebesar =Rp. 110.525.100
- Memerintahkan kepada Tergugat membayar upah selama proses berdasarkan pasal 155 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 “pasca putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 Tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka amar Putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN yaitu Secara Tunai dan sekaligus sebesar Rp. 4.368.581 X 6 = Rp. 26.211.486 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan pabrik serta barang-barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta 0keseluruhan barang-barang yang menjadi asset Tergugat serta Para Turut Tergugat yang berada di lokasi perusahaan CV SUNRED di Jl. Raya By Pass KM 1,1 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur, selanjutnya kami mohon sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |