Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby WULAN ARIATNA ANDRY CHANDRA KUSUMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WULAN ARIATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Setyono, S.HWULAN ARIATNA
Tergugat
NoNama
1ANDRY CHANDRA KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan  Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut berdasarkan  ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang  pesangon  sebesar 2 (dua) kali ketentuan  pasal 156 ayat (2),  uang penghargaan masa kerja sebesar  1 (satu)  kali ketentuan  pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) berdasarkan UMK  Tahun 2022 Sebesar Rp. 110.525.100 (Terbilang: Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat (WULAN ARIATNA) Masa kerja 11 tahun lebih :

Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 4.368.581,85                           =Rp.   78.634.459

Uang masa penghargaan 4 x Rp. 4.368.581,85                 =Rp.   17.474.324

Uang penggantian hak 15% x 96.108.783                         =Rp.   14.416.317 +

Jumlah seluruhnya sebesar                                               =Rp. 110.525.100

  1. Memerintahkan kepada Tergugat membayar upah selama proses  berdasarkan pasal 155 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 “pasca putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 Tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka amar Putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN yaitu  Secara Tunai dan sekaligus  sebesar Rp. 4.368.581                  X 6 =  Rp. 26.211.486 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan pabrik serta barang-barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta 0keseluruhan barang-barang yang menjadi asset Tergugat serta Para Turut Tergugat yang berada di lokasi perusahaan CV SUNRED di Jl. Raya By Pass KM 1,1 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur, selanjutnya kami mohon sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya