Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ERIEK KUSDARMAWAN BIN HARYONO AL BUDI HARYANTO pada hari Jumat Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau sekitar bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl.Manukan Luhur Gg.3 Blok 2-F No.01 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ERIEK KUSDARMAWAN BIN HARYONO AL BUDI HARYANTO sedang berangkat mengendarai sepeda motor Honda Vario K-5821-QY dari daerah Sukomanunggal Surabaya untuk mencari sasaran pencurian yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya, saat terdakwa melintasi di depan rumah Jl.Manukan Luhur Gg.3 Blok 2-F No.01 Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Kota Surabaya terdakwa melihat anak saksi FELICIA WIDYA CAHYANI sedang menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y36 warna hitam bersama dengan anak saksi SEKAR AYU ANGGIRA P dan anak saksi CHYNTIA DESWITA SARI, kemudian terdakwa secara langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y36 warna hitam tersebut saat masih mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa menambah kecepatan laju sepeda motor untuk melarikan diri, namun saat terdakwa hendak melarikan diri anak saksi FELICIA WIDYA CAHYANI langsung berteriak “Maling.. Maling” dan anak saksi CHYNTIA DESWITA SARI langsung menendang sepeda motor yang saat dikendarai oleh terdakwa tersebut sehingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kepolisian Sektor Tandes Surabaya untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan anak saksi FELICIA WIDYA CAHYANI berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah);
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ |