Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pid.Pra/2019/PN Sby FATCHUL ROHMAN KEPALA KEJAKSAAN TANJUNG PERAK SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 41/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2019
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1FATCHUL ROHMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TANJUNG PERAK SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON ;
  2. Menyatakan penahanan terhadap Tersangka Retna Astri Wiyarti binti Hasyim alm.    tidak sah ;
  3. Memerintahkan TERMOHON  agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama Tersangka RETNA ASTRI WIYARTI binti HASJIM alm. dari Rumah Tahanan Negara, Medaeng Sidoarjo ;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya