Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lumban Gautomo, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERU SUGIONO, S.H., | Lumban Gautomo, SE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT MITRA BANGUN GRAHA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran merek lem silikone sealant merek GP 88 milik Penggugat dengan secara tanpa hak menjual/ memperdagangkan/ mengedarkan merek yang memiliki kesamaan dengan merek GP 88 milik Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek GP 88 milik Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi terkait kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dan ganti rugi terkait kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diminta oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), perhari apabila Tergugat tidak mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya ada upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |