Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
796/Pdt.P/2019/PN Sby 1.SAID
2.UUN SRI DEWI AGUSTIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 796/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAID
2UUN SRI DEWI AGUSTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-26082013-0246 tertanggal 31 Agustus 2012 yang semula tertulis MUHAMMAD UWAIS AGUST YUSTITIA di betulkan menjadi MUHAMMAD UWAIS AUGUST YUSTITIA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar dicatat dalam daftar Register tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlak
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak