Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby AA. MAHENDRA PUTRA DIRINYA SENDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AA. MAHENDRA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LALU BAYU SHAA. MAHENDRA PUTRA
Termohon
NoNama
1DIRINYA SENDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon PKPU, yaitu saudara  A.A. Mahendra Putra dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menunjuk dan mengangkat saudara :
  1. RACHMAT YUNANTHA, S.H., CLA adalah Kurator dan Pengurus yang beralamat Jalan Letnan Sutopo, Ruko Paris Square B2 No. 49 BSD City, Kota Tangerang Selatan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-188,  yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2016 ;
  2. YULIANTI WIYONO,S.H.,M.H. adalah Kurator dan Pengurus, yang beralamat Kantor Jalan Cokroaminoto No. 10 Surabaya yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 67 AH.04.03-2018,  yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018 ;
  • Biaya perkara sesuai hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak