Petitum |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon PKPU, yaitu saudara A.A. Mahendra Putra dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk dan mengangkat saudara :
- RACHMAT YUNANTHA, S.H., CLA adalah Kurator dan Pengurus yang beralamat Jalan Letnan Sutopo, Ruko Paris Square B2 No. 49 BSD City, Kota Tangerang Selatan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-188, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2016 ;
- YULIANTI WIYONO,S.H.,M.H. adalah Kurator dan Pengurus, yang beralamat Kantor Jalan Cokroaminoto No. 10 Surabaya yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 67 AH.04.03-2018, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018 ;
- Biaya perkara sesuai hukum
|