Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1093/Pdt.Bth/2023/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FRANSISKA ROMANA | 2 | JEMMY BRIAN TANDIARTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DADING PATRIA HASTA, SH., MH. | FRANSISKA ROMANA | 2 | DADING PATRIA HASTA, SH., MH. | JEMMY BRIAN TANDIARTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk KANTOR KREDIT KONSUMER | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA | 3 | PT. BALAI LELANG TUNJUNGAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar menurut hukum (Goed Opposant).
- Menyatakan bahwa Lelang Eksekusi yang dilaksanakan oleh Para Terlawan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 berdasarkan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan pada Surat Kabar Harian Memorandum Edisi 05 Oktober 2023; adalah tindakan yang tidak sah/melanggar hukum dan harus segera dibatalkan.
- Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk segera menghentikan pelaksanaan lelang yang tidak sah berdasarkan Pengumuman tersebut.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 500.100.000.000,00 (lima ratus milyar seratus juta rupiah) secara tanggung renteng.
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad)
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per-hari apabila tidak memenuhi Putusan ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |