Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby PT. BANK BUKOPIN, Tbk 1.CV. DAMARA PRIMA PERKASA
2.ANDRIYANTO
3.ANGKI SUCAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK BUKOPIN, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKHWAN, S.H., M.Hum., CLA.PT. BANK BUKOPIN, Tbk
Termohon
NoNama
1CV. DAMARA PRIMA PERKASA
2ANDRIYANTO
3ANGKI SUCAHYONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON  terhadap PARA TERMOHON  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON:
  1. CV. DAMARA PRIMA PERKASA;
  2. ANDRIYANTO; dan
  3. ANGKI SUCAHYONO.

dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON;
  2. Menunjuk dan Mengangkat:

Ditya Septiansyah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-27 AH.04.03-2018 tanggal 29 Januari 2018, yang berkantor di Jl. Raya Jemursari 76 Blok C No. 35-36, Surabaya, Jawa Timur;

Selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON masuk kedalam Proses PKPU atau selaku Kurator apabila nantinya PARA TERMOHON dinyatakan Pailit, dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak