Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H DAVID ANDIANTO BIN ANAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 668/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID ANDIANTO BIN ANAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah kost yang terletak di Jln. Medokan Sawah Timur Gg. 1B No. 3 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari sekitar jam 22.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. SUKUR (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan disepakati untuk Terdakwa datang ke rumah Sdr. SUKUR. Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Sdr. SUKUR yang terletak di Dusun Kolak Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. SUKUR. Selenjutnya Terdakwa menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SUKUR dan langsung membawanya pulang. Setelah tiba di rumah, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) plastik klip untuk selanjutnya di edarkan kepada masyarakat. Adapun Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada masyarakat sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
    1. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 14.00 wib kepada Sdr. JUMADI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    2. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 1214.00 wib kepada Sdr. ANDRE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    3. Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib kepada Sdr. TOLE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 800.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    4. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib kepada Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib, saat Terdakwa sedang tidur di rumah kost yang terletak di Jln. Medokan Sawah Timur Gg. 1B No. 3 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur kemudian didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi ABDULLAH, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A04 warna Merah ditemukan di rak tv yang berada di dalam rumah kost. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 19 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 1,71 (satu koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00643/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 02088/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,431 gram
  • 02089/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,244 gram
  • 02090/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram

adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB didalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah kost yang terletak di Jln. Medokan Sawah Timur Gg. 1B No. 3 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari sekitar jam 22.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. SUKUR (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan disepakati untuk Terdakwa datang ke rumah Sdr. SUKUR. Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Sdr. SUKUR yang terletak di Dusun Kolak Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. SUKUR. Selenjutnya Terdakwa menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SUKUR dan langsung membawanya pulang. Setelah tiba di rumah, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) plastik klip untuk selanjutnya di edarkan kepada masyarakat. Adapun Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada masyarakat sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
    1. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 14.00 wib kepada Sdr. JUMADI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    2. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 1214.00 wib kepada Sdr. ANDRE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    3. Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib kepada Sdr. TOLE (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 800.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    4. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wib kepada Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wib, saat Terdakwa sedang tidur di rumah kost yang terletak di Jln. Medokan Sawah Timur Gg. 1B No. 3 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur kemudian didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi ABDULLAH, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A04 warna Merah ditemukan di rak tv yang berada di dalam rumah kost. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 19 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 1,71 (satu koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00643/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 02088/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,431 gram
  • 02089/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,244 gram
  • 02090/2023/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram

adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa DAVID ANDIANTO bin ANAB didalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya