Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
852/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YULISTIONO, SH, MH
2.YUSUP, SH..M.Hum
ASRORI WIDARTO ALIAS WIDARTO ALIAS WAWAN BIN ALM. MUH DAWAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 852/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2274/M.5.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
2YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRORI WIDARTO ALIAS WIDARTO ALIAS WAWAN BIN ALM. MUH DAWAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Jl. Ahmad Yani No. 54-56, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231

Telp. / Fax. (031) 8292753   www.kejati-jatim.go.id

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P. 29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 1683/M.5.10/Eku.2/04/2024

                                                 

A. Terdakwa           

Nama Lengkap                     :    ASRORI WIDARTO ALIAS WIDARTO BIN ALM. MUH DAWAM

NIK.                                   :    3401432807630001

Tempat lahir                        :    Yogyakarta

Umur/tanggal lahir                :    60 tahun / 28 Juli 1963

Jenis Kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganaan      :    Indonesia

Tempat tinggal                     :    Tejowarno RT.003 RW.014 Kel. Taman Agung Kec. Muntilan Kab. Magelang.

Agama                                :    Islam.

Pekerjaan                            :    Wiraswasta

Pendidikan                           :    S-2.

 

B.  Penahanan :                       

  • Penyidik di rutan Polda Jatim sejak tanggal 12 Desember 2023s/d 31 Desember 2023.
  • Perpanjangan Penahanan PU sejak tanggal 1 Januari 2024  s/d 9  Februari 2024.
  • Perpanjangan Ketua PN : sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d. 10 Maret 2024
  • Perpanjangan Ketua PN : sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d. 9 April 2024
  • Penuntut Umum di rutan sejak tanggal 03 April 2024 s/d  tanggal 22 April 2024
  • Perpanjangan Ketua PN sejak tanggal 23 April 2023 s/d 22 Mei 2024    

 

C. Dakwaan

 

Kesatu   :

 

Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Widarto Alias Wawan Bin Alm. Muh Dawam pada hari Sabtu tanggal 25 September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam September tahun 2023, bertempat di rumahnya alamat Tejowarno RT.003 RW.014 Kel. Taman Agung Kec. Muntilan Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pertemuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan pada Bulan Oktober 2022 di Mc Donald Jombor Jl Magelang Sleman, saksi SRI HERNI RAHMIYATI, saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA, Terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan tersebut menjajikan kepada saksi Sri Herni Rachmiati untuk menjadikan saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah dana kepada terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan.
  • Pada tanggal 28 September 2023, saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA diperintahkan oleh terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan untuk melakukan pendaftaran sebagai Peserta seleksi CPNS Kejaksaan Agung. Bahwa Syarat dan tahapan-tahapan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung, selanjutnya  terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memandu pendaftaran yang dilakukan oleh saksi HERLINDA YULIANINGRUM sebagai berikut :
  • Tahap Adminitrasi :
  • Mengasses situs/laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan link url: https://sscasn.bkn.go.id/;
  • selanjutnya saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan Klik Buat Akun dengan cara pengisian antara lain :
  • NIK
  • Email dan kata sandi Email
  • selanjutnya saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan pengecekan Email dan kata sandi yang di konfirmasi melalui Email tersebut dengan Akun dengan Username 3402144907000001 dan Pasword (22Mei2020).
  • kemudian Masuk diakun tersebut saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan pengisian Identitas diri antara lain:
  • nama : HERLINDA YULIANINGRUM
  • tempat tanggal Lahir : Sleman 9 Juli 2000
  • Alamat : Sorekan/dodokan RT/RW: 55/00 Kel. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul DIY.
  • Riwayat sekolah SD, SMP, SMA
  • kemudian Uploud Scand KTP dan Verifikasi Wajah.
  • pemilihan Formasi P3K dan CPNS dan selanjutnya saksi memilih CPNS Formasi Kejaksaan Agung Pengelola Penanganan Perkara
  • Riwayat Pekerjaan (tidak dilakukan pengisian untuk PNS).
  • melakukan Uploud Data persyaratan pendaftaran antara lain:
  • Pas Foto latar Belakang merah 4X6.
  • Surat Lamaran
  • Surat pernyataan
  • Surat pernyataan 10 Point
  • Ijazah SMA
  • KTP.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat bebas Narkoba.
  • SKCK .

Sebagaimana tampilan berikut :

                              a                                                       b

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                          C

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Gambar a. merupakan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor peserta  2340022120021840 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Debi Aprilia;
  • Gambar b. merupakan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor peserta  2340022120021840 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Herlinda Yulia Ningrum, A.Md;
  • Gambar c.  merupakan Kartu Tanda Penduduk a.n. Erika Yanu Deviana dengan NIK   3404065001040001 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Herlinda Yulia Ningrum, A.Md
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan bekerja sama dengan ANTON (dalam daftar pencarian orang) mengganti foto saksi Erika Yanu Deviana pada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 diganti menggunkan foto saksi Debi Aprilia dan pembautan KTP saksi Erika Yanu Deviana dengan menggunakan foto menggunakan foto saksi Debi Aprilia ;
  • Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan mengganti foto Erika Yanu Deviana pada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 menggunkan foto Debi Aprilia agar :
  • Dalam pelaksanaan rangkaian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menggunakan saksi Debi Aprilia untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana dalam mengerjakan tahapan tes Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Computer Assesment Test (CAT) dan lulus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung.
  • Dalam pelaksanaan rangkaian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menggunakan saksi Herlinda Yulia Ningrum, A.Md. untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana dalam mengerjakan tahapan tes Wawancara Pimpinan dan lulus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung;
  • Agar orang lain tidak tahu bahwa dalam tahapan seleksi/tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung dikerjakan oleh saksi Debi Aprilia;
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan merubah Dokumen Elektronik Saksi Erika Yanu Deviana dengan cara mengganti password dan pas foto formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana menggunakan sistem elektronik/perangkat elektronik HP Android merk Samsung 152s warna Hitam IMEI 1: 356008730803338 dan IMEI 2: 356152970803333 milik terdakwa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Cara/proses terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan merubah Dokumen Elektronik Saksi Erika Yanu Deviana dengan cara mengganti password dan pas foto formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana sebagai berikut
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memberikan/menyerahkan KTP dengan NIK. 3404065001040001 a.n. Erika Yanu Deviana dan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840  a.n. Erika Yanu Deviana kepada Sdri. Debi Aprilia, untuk hadir dan mengerjakan tahapan seleksi/tes tes Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung dengan nomor peserta 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana, dengan imbalan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan berikan kepada saksi Debi Aprilia sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Bahwa saksi Erika Yanu Deviana tidak mengikuti Tes SKD (seleksi Kompetensi Dasar) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung akan tetapi mempunyai nilai dan Lolos Ketahapan Tes Selanjutnya.
  • Bahwa setelah Tes SKD (seleksi Kompetensi Dasar) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung selanjutnya adalah Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang)
  • Bahwa Untuk Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung, saksi Herlinda Yulianingrum diselenggarakan di antara lain Wawancara Pimpinan di selenggarakan di Kejati DIY, Kesehatan di selenggarakan di RSDKT DIY, Wawancara Psikotes, Psikotes Tertulis, Komputer, Keswa di selenggarakan di JEC (Jogja Exspo Center.
  • Bahwa saksi Erika Yanu Deviana memperoleh jadwal Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang) diselenggarakan antara lain Wawancara Pimpinan diselenggarakan di Kejati Jatim, Kesehatan di Rumah Sakit Kodam V Brawijaya Surabaya, Wawancara Psikotes, Psikotes tertulis, Komputer dan Keswa di selenggarakan di POLTEK Pelayaran Surabaya, dengan jadal sebagai berikut :
  • Wawancara pimpinan pada tanggal 7 Desember 2023
  • Kesehatan pada tanggal 10 Desember 2023.
  • Wawancara PSikotes pada tanggal 11 Desember 2023
  • Psikotes tertulis, Komputer dan Keswa pada tanggal 12 Desember 2023
  • Bahwa pada tanggal 2 Desember 2023 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menghubungi saksi Herlinda Yulianingrum menginformasikan penyelenggaraan Tes SKB (seleksi Kompetensi Bidang) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung saksi herlinda Yulianingrum di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Sdri Erika Yanu Deviana di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menginformasikan kepada saksi Herlinda Yulianingrum, untuk Tes Wawancara Pimpinan Saksi ERIKA YANU DEVIANA digantikan oleh saksi Herlinda Yulianingrum dikarenakan kondisi saksi Erika Yanu Deviana dalam keadaan kurang sehat (sakit) .
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 saksi Herlinda Yulianingrum dihubungi oleh Terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan melalui Whatsapp meminta saksi Herlinda Yulianingrum untuk mengirimkan Ijazah saksi Herlinda Yulianingrum dan Ijazah saksi ERIKA YANU DEVIANA kerumah terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan yang beralamat di Tejowarno RT 03 Tamanagung Muntilan Magelang Jawa tengah.
  • Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan meminta bertemu dengan saksi Herlinda Yulianingrum dan saksi Sri Herni Rahmiati di SPBU bandara Adisucipto Jl Solo untuk memberikan materi Wawancara Pimpinan yang harus saksi Herlinda Yulianingrum pelajari untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur .
  • Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memerintahkan orang lain untuk bertemu dengan saksi Sri Herni Rahmiati di Mc Donald Jombor Jl Magelang Sleman DIY untuk mengantarkan antara lain:
  • KTP atas nama ERIKA YANU DEVIANA yang sudah di Edite foto KTP menggunakan Foto saksi (herlinda Yulianingrum)
  • IJAZAH SMA saksi (herlinda Yulianingrum) ijazah SMA Erika Yanu Deviana.
  • pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar Pukul 14:25 WIB Sdr Asrori Widarto Alias Wawan menghubungi saksi melalui WHatsapp dengan mengirimkan Foto antara lain
  • Kartu Peserta atas nama ERIKA YANU DEVIANA dengan foto Orang lain
  • Kartu peserta atas nama ERIKA YANU DEVIANA dengan foto saksi (Herlinda Yulianingrum) yang sudah di Edit oleh sdri Asrori Widarto Alias Wawan.
  • Dan setelah mengirimkan Foto Kartu Peserta dengan Nomor 2340022120021840 atas nama ERIKA YANU DEVIANA diminta untuk saksi Herlinda Yulianingrum melakukan Print dan difoto lalu dikirimkan kepada terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan melalui media social Whatsapp.
  • Sekitar Pukul 20:00 WIB saksi Herlinda Yulianingrum bersama dengan saksi Sri Herni Rahmiati dan saksi ERIKA YANU DEVIANA berangkat ke Surabaya untuk menghadiri tes wawancara pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 sekitar Pukul 07:00 WIB saksi Herlinda Yulianingrum berangkat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan adiknya atas nama ERIKA YANU DEVIANA untuk Wawancara Pimpinan akan tetapi saksi Herlinda Yulianingrum balik ke Hotel kembali dikarenakan Takut dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Hubungi oleh terdakwa Asrori Alias Wawan melalui WHatsapp menanyakan kepada saksi Herlinda Yulianingrum apakah sudah registrasi atau belum dan saksi Herlinda Yulianingrum menjawab “belum takut dan degdekan” dan dijawab oleh terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan “ITU TIDAK ADA GUNANYA” dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Telfon melalui Whatsapp dipaksa dan dimarahi untuk melaksanakan Registrasi di kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Erika Yanu Deviana .
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya saksi WIDA TANIA RACHMAWATI selaku Verifikator SKB Tahap Wawancara Pimpinan CASN Kejaksaan Tahun 2023 melakukan proses verifikasi data peserta , selanjutnya pada saat proses pencocokan data peserta atas nama ERIKA YANU DEVINA dengan Nomor peserta 2340022120021840 terjadi ketidak cocokan wajah peserta dalam data dengan orang yang datang, Selanjutnya saksi WIDA TANIA RACHMAWATI menyampaikan kepada panitia lainnya diantaranya Pak AGUS , saksi IDA NINGRUM dan saksi CHOIRUL ROSYID ANDRIASMORO dan saat dilakukan wawancara peserta yang datang tersebut adalah saksi HERLINDA dan mengakui bahwa datang tersebut untuk mengganti sdri. ERIKA YANU DEVINA.
  • Bahwa atas peristiwa tersebut maka saksi WIDA TANIA RACHMAWATI melaporkan peristiwa kejanggalan tersebut ke polda Jawa Timur.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

A t a u

 

 

Kedua    :

 

Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Widarto Alias Wawan Bin Alm. Muh Dawam pada hari Sabtu tanggal 25 September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam September tahun 2023, bertempat di rumahnya alamat Tejowarno RT.003 RW.014 Kel. Taman Agung Kec. Muntilan Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pertemuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan pada Bulan Oktober 2022 di Mc Donald Jombor Jl Magelang Sleman, saksi SRI HERNI RAHMIYATI, saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA, Terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan tersebut menjajikan kepada saksi Sri Herni Rachmiati untuk menjadikan saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah dana kepada terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan.
  •  

 

  • Pada tanggal 28 September 2023, saksi HERLINDA YULIANINGRUM, saksi ERIKA YANU DEVIANA diperintahkan oleh terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan untuk melakukan pendaftaran sebagai Peserta seleksi CPNS Kejaksaan Agung. Bahwa Syarat dan tahapan-tahapan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung, selanjutnya  terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memandu pendaftaran yang dilakukan oleh saksi HERLINDA YULIANINGRUM sebagai berikut :
  • Tahap Adminitrasi :
  • Mengasses situs/laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan link url: https://sscasn.bkn.go.id/;
  • selanjutnya saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan Klik Buat Akun dengan cara pengisian antara lain :
  • NIK
  • Email dan kata sandi Email
  • selanjutnya saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan pengecekan Email dan kata sandi yang di konfirmasi melalui Email tersebut dengan Akun dengan Username 3402144907000001 dan Pasword (22Mei2020).
  • kemudian Masuk diakun tersebut saksi HERLINDA YULIANINGRUM melakukan pengisian Identitas diri antara lain:
  • nama : HERLINDA YULIANINGRUM
  • tempat tanggal Lahir : Sleman 9 Juli 2000
  • Alamat : Sorekan/dodokan RT/RW: 55/00 Kel. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul DIY.
  • Riwayat sekolah SD, SMP, SMA
  • kemudian Uploud Scand KTP dan Verifikasi Wajah.
  • pemilihan Formasi P3K dan CPNS dan selanjutnya saksi memilih CPNS Formasi Kejaksaan Agung Pengelola Penanganan Perkara
  • Riwayat Pekerjaan (tidak dilakukan pengisian untuk PNS).
  • melakukan Uploud Data persyaratan pendaftaran antara lain:
  • Pas Foto latar Belakang merah 4X6.
  • Surat Lamaran
  • Surat pernyataan
  • Surat pernyataan 10 Point
  • Ijazah SMA
  • KTP.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat bebas Narkoba.
  • SKCK .

 

  • kemudian tinggal Klik Resume / Submit, akan tetapi saksi HERLINDA YULIANINGRUM tidak melakukan Klik dikarenakan tidak diperbolehkan oleh terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan, selanjutnya  terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan meminta Username (NIK 3402144907000001) dan password (22Mei2020) dan setelah saksi HERLINDA YULIANINGRUM dan Saksi Erika Yanu Deviana menyerahkan AKun Username dan password tersebut kepada terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan,  Maksud dan tujuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menyuruh Saksi Erika Yanu Deviana dan Saksi Herlinda Yulia Ningrum, A.Md. untuk tidak menekan tombol Resume/Submit dan meminta username dan password akun peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung untuk mempermudah mengganti pas foto Saksi Erika Yanu Deviana dan Saksi Herlinda Yulia Ningrum, A.Md. yang ada di formulir pendaftaran tersebut.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 September 2023 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan merubah Dokumen Elektronik Saksi Erika Yanu Deviana dengan cara mengganti password akun peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor 2340022120021840. Maksud dan tujuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan mengganti password akun peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor 2340022120021840 karena terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan ingin mengganti pas foto Erika Yanu Deviana dan agar Erika Yanu Deviana tidak tahu fotonya yang ada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung kemudian diganti oleh terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan.

 

  • Bahwa Foto saksi Erika Yanu Deviana pada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan ganti menggunakan foto saksi Debi Aprilia dan foto saksi Herlinda Yulia Ningrum, A.Md.

Sebagaimana tampilan berikut :

                                        a                                                           b

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                          C

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Gambar a. merupakan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor peserta  2340022120021840 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Debi Aprilia;
  • Gambar b. merupakan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung a.n. Erika Yanu Deviana dengan nomor peserta  2340022120021840 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Herlinda Yulia Ningrum, A.Md;
  • Gambar c.  merupakan Kartu Tanda Penduduk a.n. Erika Yanu Deviana dengan NIK   3404065001040001 dan pas foto menggunakan foto Sdri. Herlinda Yulia Ningrum, A.Md
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan bekerja sama dengan ANTON (dalam daftar pencarian orang) mengganti foto saksi Erika Yanu Deviana pada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 diganti menggunkan foto saksi Debi Aprilia dan pembautan KTP saksi Erika Yanu Deviana dengan menggunakan foto menggunakan foto saksi Debi Aprilia ;
  • Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan mengganti foto Erika Yanu Deviana pada formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 menggunkan foto Debi Aprilia agar :
  • Dalam pelaksanaan rangkaian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menggunakan saksi Debi Aprilia untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana dalam mengerjakan tahapan tes Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Computer Assesment Test (CAT) dan lulus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung.
  • Dalam pelaksanaan rangkaian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menggunakan saksi Herlinda Yulia Ningrum, A.Md. untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana dalam mengerjakan tahapan tes Wawancara Pimpinan dan lulus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung;
  • Agar orang lain tidak tahu bahwa dalam tahapan seleksi/tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung dikerjakan oleh saksi Debi Aprilia;
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan merubah Dokumen Elektronik Saksi Erika Yanu Deviana dengan cara mengganti password dan pas foto formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana menggunakan sistem elektronik/perangkat elektronik HP Android merk Samsung 152s warna Hitam IMEI 1: 356008730803338 dan IMEI 2: 356152970803333 milik terdakwa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Cara/proses terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan merubah Dokumen Elektronik Saksi Erika Yanu Deviana dengan cara mengganti password dan pas foto formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana sebagai berikut
  • Awalnya terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan meminta user dan password akun formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 kepada Sdri. Erika Yanu Deviana;
  • Setelah mendapatkan username dan password akun formulir peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 kepada Sdri. Erika Yanu Deviana kemudian terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan kirim kepada Sdr. Anton untuk diganti fotonya dengan menggunakan foto Sdri. Debi Aprilia dan Sdri. Herlinda Yulia Ningrum, A.Md.
  • Setelah foto selesai diganti membuka/mengakses laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan link url: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan username dan password yang diberikan oleh Sdri. Erika Yanu Deviana dan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan cek formulirnya benar sesuai pesanan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan kemudian terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan tekan  tekan tombol Resume/Submit selanjutnya terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan ganti passwornya.
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan telah memindahkan atau mentransfer Dokumen Elektronik berupa dokumen KTP dengan NIK. 3404065001040001 a.n. Erika Yanu Deviana dan kartu peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840  a.n. Erika Yanu Deviana kepada saksi Debi Aprilia, untuk hadir dan mengerjakan tahapan seleksi/tes tes Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung dengan nomor peserta 2340022120021840 a.n. Erika Yanu Deviana, dengan imbalan terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan berikan kepada saksi Debi Aprilia sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memindahkan atau mentransfer Dokumen Elektronik berupa dokumen Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 a.n. Erika Yanu Deviana yang terpasang foto saksi Debi Aprilia berupa file dokumen yang dikirim melalui pesan media sosial WhatsApp kepada saksi Debi Aprilia.
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memindahkan atau mentransfer Dokumen Elektronik berupa dokumen tersebut dengan cara mengirim file dokumen Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 a.n. Erika Yanu Deviana kepada saksi Debi Aprilia menggunakan akun media sosila WhastApp dengan nomor HP. 08175472788, pada tanggal 9 November 2023, saksi Debi Aprilia menerima file tersebut berada di rumah dengan alamat Dsn. Karangan RT.004 RW.008 Kel. Banyurojo Kec. Metoyudan Kab. Magelang Prov. Jawa Tengah.
  • Bahwa saksi Erika Yanu Deviana tidak mengikuti Tes SKD (seleksi Kompetensi Dasar) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung akan tetapi mempunyai nilai dan Lolos Ketahapan Tes Selanjutnya.
  • Bahwa setelah Tes SKD (seleksi Kompetensi Dasar) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung selanjutnya adalah Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang)
  • Bahwa Untuk Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung, saksi Herlinda Yulianingrum diselenggarakan di antara lain Wawancara Pimpinan di selenggarakan di Kejati DIY, Kesehatan di selenggarakan di RSDKT DIY, Wawancara Psikotes, Psikotes Tertulis, Komputer, Keswa di selenggarakan di JEC (Jogja Exspo Center.
  • Bahwa saksi Erika Yanu Deviana memperoleh jadwal Tes SKB (seleksi Kopetensi Bidang) diselenggarakan antara lain Wawancara Pimpinan diselenggarakan di Kejati Jatim, Kesehatan di Rumah Sakit Kodam V Brawijaya Surabaya, Wawancara Psikotes, Psikotes tertulis, Komputer dan Keswa di selenggarakan di POLTEK Pelayaran Surabaya, dengan jadal sebagai berikut :
  • Wawancara pimpinan pada tanggal 7 Desember 2023
  • Kesehatan pada tanggal 10 Desember 2023.
  • Wawancara PSikotes pada tanggal 11 Desember 2023
  • Psikotes tertulis, Komputer dan Keswa pada tanggal 12 Desember 2023
  • Bahwa pada tanggal 2 Desember 2023 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menghubungi saksi Herlinda Yulianingrum menginformasikan penyelenggaraan Tes SKB (seleksi Kompetensi Bidang) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung saksi herlinda Yulianingrum di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Sdri Erika Yanu Deviana di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
  • Bahwa terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan menginformasikan kepada saksi Herlinda Yulianingrum, untuk Tes Wawancara Pimpinan Saksi ERIKA YANU DEVIANA digantikan oleh saksi Herlinda Yulianingrum dikarenakan kondisi saksi Erika Yanu Deviana dalam keadaan kurang sehat (sakit) .
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 saksi Herlinda Yulianingrum dihubungi oleh Terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan melalui Whatsapp meminta saksi Herlinda Yulianingrum untuk mengirimkan Ijazah saksi Herlinda Yulianingrum dan Ijazah saksi ERIKA YANU DEVIANA kerumah terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan yang beralamat di Tejowarno RT 03 Tamanagung Muntilan Magelang Jawa tengah.
  • Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan meminta bertemu dengan saksi Herlinda Yulianingrum dan saksi Sri Herni Rahmiati di SPBU bandara Adisucipto Jl Solo untuk memberikan materi Wawancara Pimpinan yang harus saksi Herlinda Yulianingrum pelajari untuk menggantikan saksi Erika Yanu Deviana di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur .
  • Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 terdakwa Asrori Widarto Alias Wawan memerintahkan orang lain untuk bertemu dengan saksi Sri Herni Rahmiati di Mc Donald Jombor Jl Magelang Sleman DIY untuk mengantarkan antara lain:
  • KTP atas nama ERIKA YANU DEVIANA yang sudah di Edite foto KTP menggunakan Foto saksi (herlinda Yulianingrum)
  • IJAZAH SMA saksi (herlinda Yulianingrum) ijazah SMA Erika Yanu Deviana.
  • pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar Pukul 14:25 WIB Sdr Asrori Widarto Alias Wawan menghubungi saksi melalui WHatsapp dengan mengirimkan Foto antara lain
  • Kartu Peserta atas nama ERIKA YANU DEVIANA dengan foto Orang lain
  • Kartu peserta atas nama ERIKA YANU DEVIANA dengan foto saksi (Herlinda Yulianingrum) yang sudah di Edit oleh sdri Asrori Widarto Alias Wawan.
  • Dan setelah mengirimkan Foto Kartu Peserta dengan Nomor 2340022120021840 atas nama ERIKA YANU DEVIANA diminta untuk saksi Herlinda Yulianingrum melakukan Print dan difoto lalu dikirimkan kepada terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan melalui media social Whatsapp.
  • Sekitar Pukul 20:00 WIB saksi Herlinda Yulianingrum bersama dengan saksi Sri Herni Rahmiati dan saksi ERIKA YANU DEVIANA berangkat ke Surabaya untuk menghadiri tes wawancara pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 sekitar Pukul 07:00 WIB saksi Herlinda Yulianingrum berangkat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan adiknya atas nama ERIKA YANU DEVIANA untuk Wawancara Pimpinan akan tetapi saksi Herlinda Yulianingrum balik ke Hotel kembali dikarenakan Takut dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Hubungi oleh terdakwa Asrori Alias Wawan melalui WHatsapp menanyakan kepada saksi Herlinda Yulianingrum apakah sudah registrasi atau belum dan saksi Herlinda Yulianingrum menjawab “belum takut dan degdekan” dan dijawab oleh terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan “ITU TIDAK ADA GUNANYA” dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Telfon melalui Whatsapp dipaksa dan dimarahi untuk melaksanakan Registrasi di kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Erika Yanu Deviana .
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya saksi WIDA TANIA RACHMAWATI selaku Verifikator SKB Tahap Wawancara Pimpinan CASN Kejaksaan Tahun 2023 melakukan proses verifikasi data peserta , selanjutnya pada saat proses pencocokan data peserta atas nama ERIKA YANU DEVINA dengan Nomor peserta 2340022120021840 terjadi ketidak cocokan wajah peserta dalam data dengan orang yang datang, Selanjutnya saksi WIDA TANIA RACHMAWATI menyampaikan kepada panitia lainnya diantaranya Pak AGUS , saksi IDA NINGRUM dan saksi CHOIRUL ROSYID ANDRIASMORO dan saat dilakukan wawancara peserta yang datang tersebut adalah saksi HERLINDA dan mengakui bahwa datang tersebut untuk mengganti sdri. ERIKA YANU DEVINA.
  • Bahwa atas peristiwa tersebut maka saksi WIDA TANIA RACHMAWATI melaporkan peristiwa kejanggalan tersebut ke polda Jawa Timur.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

            

 

Surabaya,  03 April 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

ttd

 

YUSUP, SH. M.Hum.

JAKSA MADYA NIP. 19650814 199303 1 004

 

 

 

YULISTIONO, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 197110161994031003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya