Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa AGUS JUNAIDI pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin, tanggal 19 bulan Februari sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I Surabaya sedang menunggu pesanan muatan barang kemudian mendatangi Saksi ETAK BISNAKA yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan Saksi MUANAS Alias ANAS untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Tipe V1J02Q50L AT (PCX) dengan Nomor Polisi W 2344 ES, Warna Merah, Nomor Rangka : MH1KF8112NK118568, Nomor Mesin : KF81E1118380, dengan alasan untuk membeli makan dan obat.
- Saksi ETAK BISNAKA kemudian tanpa curiga menyerahkan kunci kontak Sepeda Motor HONDA PCX tersebut kepada Terdakwa, karena Terdakwa sering meminjamnya. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor Honda PCX yang sedang terparkir di area parkir untuk sepeda motor di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I, Surabaya. Ketika Terdakwa telah menguasai dan membawa keluar Sepeda Motor Honda PCX milik Saksi ETAK BISNAKA, kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual sepeda Motor Honda PCX tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi ABDUL MALIK alias DUL (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Nomor Aplikasi Whatsapp (WA) dan Terdakwa Ingin Menjual menjual Sepeda Motor Honda PCX tersebut yang kemudian Terdakwa dan ABDUL MALIK (DPO) bersepakat untuk bertemu di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya.
- Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa dan ABDUL MALIK (DPO) bertemu, di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya, Terdakwa menawarkan Sepeda Motor Honda PCX dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian ABDUL MALIK menawar harga Sepeda Motor Tersebut sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ARIEF KOESWANTORO untuk mengirimkan nomor rekeningnya dan setelah mendapat nomor rekening ARIEF KOESWANTORO, Terdakwa memberikan nomor rekening tersebut kepada ABDUL MALIK untuk membayar terlebih dahulu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank milik SAKSI ARIEF KOESWANTORO. Setelah itu ABDUL MALIK (DPO) pergi untuk mengambil uang tambahan dan beberapa saat kemudian kembali menemui Terdakwa yang masih menunggu di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya dan menyerahkan uang tunai sisa pembayaran sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung menyerahkan Sepeda Motor Honda PCX tersebut kepada ABDUL MALIK (DPO).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi ETAK BISNAKA melihat Terdakwa sedang berada di daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya, lalu saksi ETAK BISNAKA menghubungi Kantor Polsek Asemrowo. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tertidur di dalam bak Truk yang terparkir di Pinggir Jalan tepatnya di Jl. Kalimas, Surabaya, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi M. ALFIN NOUFAL H. dan Saksi NOVRIANDI yang langsung menginterogasi Terdakwa. Terdakwa kemudian mengakui telah meminjam dan menjual Sepeda Motort HONDA PCX milik Saksi ETAK BISNAKA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ETAK BISNAKA mengalami kerugian materiil sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa AGUS JUNAIDI tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa AGUS JUNAIDI pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin, tanggal 19 bulan Februari sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I Surabaya sedang menunggu pesanan muatan barang kemudian mendatangi Saksi ETAK BISNAKA yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan Saksi MUANAS Alias ANAS untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Tipe V1J02Q50L AT (PCX) dengan Nomor Polisi W 2344 ES, Warna Merah, Nomor Rangka : MH1KF8112NK118568, Nomor Mesin : KF81E1118380. Terdakwa meminjam dengan berkata kepada Saksi ETAK BISNAKA : “MAS, PINJAM SEPEDA MOTORNYA UNTUK SAYA GUNAKAN BELI MAKAN DAN OBAT” (dalam Bahasa Jawa), dan kemudian Saksi ETAK BISNAKA menjawab : “OH IYA PAK” (dalama Bahasa Jawa).
- Saksi ETAK BISNAKA kemudian tanpa curiga menyerahkan kunci kontak Sepeda Motor HONDA PCX tersebut kepada Terdakwa, karena Terdakwa sering meminjamnya. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor Honda PCX yang sedang terparkir di area parkir untuk sepeda motor di Garasi Truk Trailer PT. RTS, Jl. Greges Jaya I, Surabaya. Ketika Terdakwa telah menguasai dan membawa keluar Sepeda Motor Honda PCX milik Saksi ETAK BISNAKA, kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual sepeda Motor Honda PCX tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi ABDUL MALIK alias DUL (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Nomor Aplikasi Whatsapp (WA) dan Terdakwa Ingin Menjual menjual Sepeda Motor Honda PCX tersebut yang kemudian Terdakwa dan ABDUL MALIK (DPO) bersepakat untuk bertemu di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya.
- Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa dan ABDUL MALIK (DPO) bertemu, di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya, Terdakwa menawarkan Sepeda Motor Honda PCX dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian ABDUL MALIK menawar harga Sepeda Motor Tersebut sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ARIEF KOESWANTORO untuk mengirimkan nomor rekeningnya dan setelah mendapat nomor rekening ARIEF KOESWANTORO, Terdakwa memberikan nomor rekening tersebut kepada ABDUL MALIK untuk membayar terlebih dahulu Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank milik SAKSI ARIEF KOESWANTORO. Setelah itu ABDUL MALIK (DPO) pergi untuk mengambil uang tambahan dan beberapa saat kemudian kembali menemui Terdakwa yang masih menunggu di sekitar daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya dan menyerahkan uang tunai sisa pembayaran sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung menyerahkan Sepeda Motor Honda PCX tersebut kepada ABDUL MALIK (DPO).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi ETAK BISNAKA melihat Terdakwa sedang berada di daerah Jl. Hang Tuah, Kota Surabaya, lalu saksi ETAK BISNAKA menghubungi Kantor Polsek Asemrowo. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tertidur di dalam bak Truk yang terparkir di Pinggir Jalan tepatnya di Jl. Kalimas, Surabaya, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi M. ALFIN NOUFAL H. dan Saksi NOVRIANDI yang langsung menginterogasi Terdakwa. Terdakwa kemudian mengakui telah meminjam dan menjual Sepeda Motort HONDA PCX milik Saksi ETAK BISNAKA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ETAK BISNAKA mengalami kerugian materiil sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa AGUS JUNAIDI tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------
|
Surabaya, 02 Mei 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199510102022031003
|
|