Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.Djoni Rudy
2.Hindarjanto
PT.Darmi Bersaudara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djoni Rudy
2Hindarjanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syahrian Pratidina, S.HDjoni Rudy
2Muhammad Syahrian Pratidina, S.HHindarjanto
Termohon
NoNama
1PT.Darmi Bersaudara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. Darmi Bersaudara.Tbk untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Darmi Bersaudara.Tbk;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Sdr. SURURI, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.114.AH.04.03.2018 tanggal 31 Januari 2018, berkantor di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya, Telp. 081330969714;

 

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT. Darmi Bersaudara.Tbk dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

 

  1. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. Darmi Bersaudara.Tbk
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak