Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
495/Pdt.Bth/2024/PN Sby PT. SINGA BARONG KENTJANA 1.PT.BANK VICTORIA INTERNASIONAL.TBK.
2.PT.TUNAS UNGGUL LESTARI
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA.
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 495/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINGA BARONG KENTJANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoPT. SINGA BARONG KENTJANA
Tergugat
NoNama
1PT.BANK VICTORIA INTERNASIONAL.TBK.
2PT.TUNAS UNGGUL LESTARI
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang  baik dan benar.
  3. Menyatakan PELAWAN    memiliki Hak untuk membatalkan atau setidaknya  menghentikan atau menunda Pelaksanaan eksekusi pengosongan  yang tidak sah sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan  atas  dasar hak kepemilikan saham  dengan mempertimbangkan kewajiban pembayaran Deviden   dan  pengembalian  uang tunai   100 %  sejumlah nilai  nominal saham  yang harus didahulukan untuk diselesaikan pembayarannya kepada Pelawan berdasarkan waktu dan  ketentuan syarat pembayaran sesuai kesepakatan Bersama terhadap  saham  yang telah dibeli Pelawan sejumlah   526.938.793    lembar,   masing – masing saham bernilai BUKU Rp. 100,-  ( Seratus Rupiah ) dengan Nilai Nominal seluruhnya Rp.52.693.879.300,- kepada  PELAWAN SEBELUM PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN DILAKUKAN TERHADAP OBYEK SENGKETA MILIK PT.MAS MURNI TBK.
  4. Menyatakan Pelawan  adalah  salah satu  PEMEGANG SAHAM   PT.MAS MURNI INDOESIA TBK. Yang mempunyai Hak terhadap penyelesaian  pembayaran deviden yang berdasar pada kepemilikan  526.938.793     lembar saham  dengan nilai buku Rp.100,- sesuai  Daftar Saham  PT. Mas Murni Indonesia Tbk. Per 31 Maret 2024 dan pengembalian sejumlah uang terhadap kepemilikan investasi saham pada PT. Mas Murni Indonesia Tbk. sebesar nilai nominal saham yaitu  Rp. Rp.52.693.879.300,-       terhadap   yang berdasarkan pada  waktu dan  ketentuan syarat pembayaran  yang disepakati bersama.
  5. Menyatakan Daftar Saham PT.Mas Murni Indonesia Tbk.   Per 31 Maret 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomer : 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III,    Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum  Yang mengikat .
  7. Menyatakan Penetapan Nomer  :  25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum  Yang mengikat .
  8. Menyatakan Relas Panggilan Nomer : 25 /Eks/2024 /PN.Sby Tanggal 22 Maret 2024 telah dilakukan Teguran/ Aanmaning kepada PT.Mas Murni Indonesia guna diberi teguran  (Aanmaning ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar Ia/ mereka dalam waktu 8 (delapan) hari sejak teguran (Aanmaning ) diberikan, segera mongosongkan 3 ( Tiga ) obyek lelang hak Tanggungan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum  Yang mengikat .
  9. Menyatakan Seluruh dokumen yang berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilaksanakan  oleh KPKNL SURABAYA, TERLAWAN III, Berdasarkan Permohonan TERLAWAN I adalah Tidak sah dan batal demi hukum . 
  10. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi  Hak Tanggungan yang diajukan PT.Bank Victoria International Tbk, TERLAWAN I  yang telah diumumkan pada Harian Surabaya Pagi  dan Harian Memorandum pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023, yangmana Lelang secara umum  dilaksanakan KPKNL Surabaya  yang dimenangkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II Pada Tanggal 27 Oktober 2023,adalah tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku  dengan mempertimbangkan   Fakta Peristiwa Lelang yang Terjadi Pada Tanggal 27 Oktober 2023  adalah  S E T E L A H  PT.Mas Murni Indonesia,Tbk dinyatakan Pailit, dengan segala akibat hukumnya,  Aset tersebut termasuk dalam Boedel Pailit  Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomer 13/Pdt.Sus – PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Tanggal 4 September 2023 adalah  tidak sah dan batal demi dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat. 
  11. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku yang dilakukan oleh Pejabat Lelang  pada KPKNL Surabaya Pada  Tanggal 27 Oktober 2023  terhadap asset  debitur berupa 3 (Tiga ) bidang tanah berikut  bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya,     Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, terakhir tertulis atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit ) sebagaimana :
  • SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M2 Tercatat Atas  Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
  • SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M2, Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
  • SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

  1. Menyatakan Pelaksanaan   Eksekusi  Pengosongan Terhadap 3 ( tiga ) Obyek Tanah Dan bangunan Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan adalah   TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat   yang  berdasar pada Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap   GROSSE   Risalah Lelang Nomer 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPKNL Surabaya / TERLAWAN III yang tidak sah dan batal demi hukum  dan PENETAPAN  Nomer  :  25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Turut Terlawan  untuk  melaksanakan Blokir Sertifikat  dan tidak memproses balik nama  kepada PEMENANG LELANG yang tidak sah, tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan   terhadap obyek Hak Tanggungan  berupa 3 (tiga ) bidang tanah berikut  3 (Tiga ) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso Nomer 11 Surabaya d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, sebagaimana    :  
  • SHGB Nomer 161/K/ Embong Kaliasin seluas2410 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.,
  • SHGB Nomer 826/ Embong Kaliasin seluas 1625 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
  • SHGB Nomer 827/  Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
  1. Menyatakan Proses Aanmaning  sebagaimana dalam Relas Panggilan  Nomer 25/Eks/2024/PN.Sby  Tanggal 22 Maret 2024 yang berdasar Pada  dasar hukum yang tidak sah dan batal demi hukum adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang mengikat .
  2. Memerintahkan Membatalkan atau setidaknya Menghentikan   seluruh Proses Pelaksanaan  Eksekusi Pengosongan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku  sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan  yang berdasarkan pada :
  • Grosse Risalah Lelang Nomer : 2272/45/2023 Tanggal  27 Oktober 2023 yang diterbitkan Kepala KPKNL Surabaya yang tidak sah dan batal demi hukum,
  • Penetapan Nomer  :  25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak sah dan batal demi hukum.  
  • Seluruh dokumen yang berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN III, Berdasarkan Permohonan TERLAWAN I adalah Tidak sah dan batal demi hukum . 

TERHADAP TANAH dan Bangunan Obyek Hak Tanggungan  berupa 3  (Tiga )  bidang tanah berikut 3 (Tiga) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya,  d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk   sebagaimana dimaksud dalam  : 

  •  SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M2, Tercatat   Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk
  •  SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M2 Tercatat   Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk
  •  SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2 Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
  1. Memerintahkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III untuk mengembalikan dana Pemenang Lelang, TERLAWAN II  melalui Rekening yang telah didaftarkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II.
  2. Menghukum Turut Terlawan    untuk  tunduk dan patuh terhadap isi putusan .
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak