Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
974/Pdt.P/2024/PN Sby ARY DARWANTI EKO SAFITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 974/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARY DARWANTI EKO SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon.

Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :

FARRAH RIANTY FITRIARINI, untuk menjual harta Peninggalan Orang Tua dari Suami Pemohon SEPTANTYA ASMORO yang merupakan hak bagian dari anak Pemohon yang berupa :

Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuat rumah batu yang terletak di Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Madya Surabaya sebagaimana Sertifikat Flak Milik No. 673 Gambar Situasi tanggal : 3 Oktober 1994 Nomor : 10.647/1994 Luas 493 M2 Atas Nama : EKO MARYANTO (Ayah Suami Pemohon). Membebankan biaya permohonan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak