Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pid.Pra/2019/PN Sby H. MOH. DAWAM, SH 1.KASAT RESKRIM POLRESTABES SURABAYA
2.Polda Jawa Timur Cq Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 45/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1H. MOH. DAWAM, SH
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRESTABES SURABAYA
2Polda Jawa Timur Cq Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Surat Nomor : S-Tap / 294 / XI / Res.1.9/2019/Satreskrim Tentang PERALIHAN DARI STATUS DARI SAKSI MENJADI TERSANGKA, ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 4 November 2019 adalah Cacat Hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  terhadap Pemohon.--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Pemohon sebagai Tersangka tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa antara Pemohon selaku Terlapor dan Pelapor bukan merupakan tindak pidana adalah perkara keperdataan tentang “sengketa kepemilikan hak” sehingga Penyidikannya harus dihentikan demi hukum oleh Termohon.-------------

 

  1. Menghukum dan memerinatahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Ketetapan  Perintah Penghentian Penyidikan dan dengan segera memberitahukan hal itu kepada Penuntut umum, Pemohon atau keluarganya sejak putusan ini diucapkan dan/atau mendapatkan salinan putusan setelahnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan penyitaan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/310/VII/2016/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2016 adalah tidak sah menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan menyerahkan  1 (satu)  lembar asli surat pernyataan Jual Beli Tertanggal 28 Desember 2005 yang ditandatangani oleh H Rifan sebagai Penjual tanah dan H Moh. Dahwam selalu Pembeli dan ada tandatangan saksi M. Dhofir, H. Abd. Chalim dan Hj. Dian Ekawati. kepada Pemohon  sejak putusan dibacakan dan/atau  diterimanya salinan putusan ini.------------------------

Menetapkan Termohon dan Turut Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini

Pihak Dipublikasikan Ya