Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
910/Pid.Sus/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH WAWAN SETIYO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 910/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2438 / M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIYO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KejagungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  2216  /Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WAWAN SETIYONO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS

Lamongan

30 tahun / 16 Juni 1993

Laki-laki

Indonesia

Jl. Tambak Sawah RT. 003 RW. 002 Kel. Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo

Islam

-

SMA

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2024 sampai dengan tanggal 04 April 2024

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa WAWAN SETIYONO WIBOWO Bin MUHAMMAD YUNUS pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Manyar Sambongan No. 36 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya